Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa yang berhak membayar iuran adalah pemberi kerja dan pekerja.
Dalam Rancangan Undang Undang yang didapat Liputan6.com, Kamis (25/2/2016), dalam Paragraf 3 Pasal 17 ayat 1 disebutkan, simpanan tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Sementara ketentuan besaran simpanan Tapera selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti yang ditulis di pasal 2.
Lebih lanjut di Pasal 18 ayat 1 disebutkan dalam hal ini pemberi kerja wajib membayar simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan yang menjadi kewajiban pekerja yang menjadi peserta.
Advertisement
Baca Juga
Pasal 2 menyebut, Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud di ayat 1 tersebut ke dalam rekening peserta yang dikelola bank Kustodian.
Namun untuk pekerja mandiri, wajib menyetor sendiri simpanan yang menjadi kewajibannya ke dalam rekening peserta yang dikelola bank kustodian. Pernyataan itu tertuang dalam pasal 18 Ayat 3.
"Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebut ayat 4.
Di pasal 19, disebutkan bahwa bank Kustodian wajib mencatat penerimaan simpanan ke dalam rekening tiap-tiap peserta.
Terkait dengan bagaimana mekanisme dan tata cara pembayaran simpanan, hal tersebut akan diatur dalam peraturan BP Tapera sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 ayat 1.
"Simpanan peserta pada bank kustodian dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat 20 pasal 20.
Lalu berapa besaran yang harus dibayarkan pemberi kerja maupun pekerja?
Sebagaimana disebutkan di pasal 17 ayat 2 di atas, ketentuan tersebut selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin membenarkan hal tersebut, bahwa pemerintah akan menerbitkan PP untuk mekanisme lebih lanjut.
Meski perkiraan dana pungutan sebesar 3 persen dari total gaji bulanan, yang dibagi 2,5 persen yang dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan pembeli kerja.
"Itu (pemotongan) tidak ada di dalam UU. Pemerintah akan segera menerbitkan PP dan kemudian dibentuk Badan Pengelola Tapera. Jadi paling lambat Februari 2018 diterapkan," katanya. (Zul/Ndw)