Liputan6.com, Jakarta - Tabungan perumahan mengharuskan gaji karyawan dipungut sekitar 2,5 persen. Hasilnya, tabungan tersebut untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ada beberapa kriteria peserta program tabungan perumahan. Siapa saja?
Dalam Rancangan Undang-Undang Tapera yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebutkan secara rinci mengenai kepesertaan Tapera.
Advertisement
Â
Baca Juga
Seperti yang dikutip Liputan6.com, Kamis (25/2/2016), Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimun wajib menjadi peserta Tapera. Pada ayat 2 disebutkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimun dapat menjadi peserta.
Selain itu, karyawan yang wajib menjadi peserta yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 adalah mereka yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Untuk pekerja yang disebutkan dalam pasal 7 ayat 1, kepesertaannya didaftarkan oleh pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera untuk menjadi peserta. Poin-poin tersebut tertuang di pasal 8 dan 9.
Pasal 10 ayat 1 menyebut peserta diberikan nomor identitas kepesertaan. Ayat 2 menyebut nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.
Ayat 3 berbunyi bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa unit penyertaan investasi.
Nantinya peserta akan dibuatkan rekening individu yang menggambarkan saldo simpanan peserta. Jika pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, pemberi kerja baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannya kepada Bank Kustodian.
Peserta wajib membayar simpanan seperti yang diatur. Di pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kepesertaan dinyatakan nonaktif jika peserta tidak membayar simpanan. Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.
Ada beberapa kondisi yang menandakan berakhirnya kepesertaan tapera yaitu: telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Uang simpanan yang telah dibayarkan setiap bulan dari para pekerja atau peserta terse but bisa diambil kembali jika masa kepesertaan telah berakhir.
"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya," sebut ayat 2 di pasal 14.
Hasil pemupukan tersebut diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata. Sementara simpanan dan hasil pemupukan wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Namun di Pasal 15, peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun dapat kembali menjadi peserta. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Zul/Ndw)