Lebih dari Satu Nama di Sertifikat Tanah, Bolehkah?

Di dalam satu sertifikat boleh ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut. Benarkah?

oleh Fathia Azkia diperbarui 20 Sep 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 11:00 WIB
SERTIFIKAT TANAH
Di dalam satu sertifikat boleh ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam urusan jual-beli tanah, Anda tentu tidak bisa melupakan salah satu bukti yang paling akurat, yakni sertifikat.

Yang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.

Dimana pasal ini membahas Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Setelah proses transaksi jual-beli rampung, langkah selanjutnya yang ditempuh pembeli umumnya adalah mendatangi kantor notaris setempat untuk mengubah nama pemilik di sertifikat alias balik nama sertifikat tanah.

Namun kurangnya edukasi membuat sebagian masyarakat berpikir, bahwa hanya boleh ada satu nama saja di satu sertifikat. Kejadian ini dialami oleh salah satu pembaca setia Rumah.com, Amalia (48 tahun).

(Sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah.com)

Ia yang baru saja membeli sebidang tanah di kawasan Parung, Bogor, berencana mewariskan aset tersebut kepada empat anaknya. Akan tetapi, ia mengira tidak diperbolehkan ada lebih dari satu nama yang tertera di satu sertifikat.

Menanggapi pertanyaan Ibu Amalia, Rumah.com merujuk Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 yang mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.

Artinya, di dalam satu sertifikat boleh ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut. Bahkan dalam pasal tersebut, tidak diberikan batasan berapa nama yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut.

 

Diterbitkan Sesuai Jumlah Kuasa

Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dikatakan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama.

Nantinya sertifikat-sertifikat itu diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

(Mau tahu ulasan wilayah di berbagai kota besar di Indonesia? Temukan dalam Area Insider di Rumah.com!)

Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dengan adanya ketentuan ini, tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

Dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan, tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan.

Kecuali, kalau secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian jika tidak ada persetujuan para pemegang hak bersama yang lain.

Jadi pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama. Dan untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dapat diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang.

Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!

 

Prosedur Pembuatan

Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian properti? Simak lebih lengkapnya di Panduan Rumah.com.

Dikutip dari sejumlah sumber terpercaya, adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah untuk beberapa kuasa meliputi:

  1. Pemegang hak atas tanah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat tanah ke kantor pertanahan setempat.
  2. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan terkait lampiran surat permohonan pembuatan sertifikat tanah, seperti kartu identitas para pemegang hak, akta jual beli, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
  3. Melunasi biaya administrasi yang nominalnya telah ditetapkan oleh kantor pertanahan.
  4. Meneliti isi sertifikat atas beberapa nama pemegang hak atas tanah. Ini bertujuan untuk memahami secara detail apa yang tertera didalamnya, seperti pembagian luas tanah masing-masing kepemilikan.Pada umumnya pembagian luas tanah disepakati oleh seluruh pihak terkait atau si pemberi waris. Namun jika tidak ada kesepakatan tertulis mengenai pembagian luas tanah, maka pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membagi rata luas tanah kepada masing-masing pemilik.
  5. Terakhir, periksa dengan benar keseluruhan isi sertifikat tersebut. Jadi apabila terjadi kesalahan, misalnya salah penulisan lokasi atau dalam pengkalkulasian data, dapat segera ditunjukkan ke bagian terkait untuk diperbaiki.

Manfaatkan event DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com mulai 20 Juli sampai 30 September 2018, dengan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya