Liputan6.com, Jakarta Jaman sekarang, cari uang memang bukan perkara gampang. Tapi juga bukan berarti hal yang mustahil untuk dilakukan. Jika selama ini Anda baru sebatas berwacana untuk memiliki usaha sendiri, jangan sekedar hanya jadi rencana, wujudkan!
Untuk mudahnya, Anda bisa memulainya dari rumah. Sekalipun fungsi utama rumah adalah sebagai tempat tinggal, tapi rumah sebenarnya bisa Anda manfaatkan juga sebagai tempat usaha.
Kelebihannya, selain Anda tak perlu bayar uang sewa, Anda mungkin tak perlu repot untuk mengurusnya karena bisa dibantu orang-orang di rumah.
Advertisement
Dan berikut adalah panduan dari Eko Endarto, RFA., seorang Financial Planner dari Finansia Consulting, bagi Anda yang berniat untuk mulai membuka usaha di rumah.
Pertimbangkan lingkungan sekitar
Sebelum menentukan jenis usahanya, pertimbangkan juga lingkungan sekitar karena hal ini juga akan mempengaruhi perijinannya kelak.
“Setidaknya pilihlah jenis usaha yang tidak membutuhkan tempat terlalu besar dan tidak menganggu lingkungan sekitar. Ingat, lokasinya bukan ada di lingkungan industri,” jelas Eko kepada Rumah.com.
Upayakan pula agar jenis usahanya bisa dijalankan oleh sebagian besar orang di rumah. Ya, Anda bisa memanfaatkan semua orang di rumah sebagai pekerja sekaligus pengelola karena bisa Anda awasi dengan mudah.
Tentukan jenis usahanya
Ada banyak pilihan jenis usaha yang bisa Anda coba, mulai dari warnet, laundry, fotokopi, mini market, pulsa isi ulang, café atau rumah makan, salon, bengkel, studio musik, studio foto, konveksi, dan lain-lain.
“Tapi apapun jenis usaha pilihan Anda, pastikan bahwa proses kerja, produk, atau layanannya tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat sekitar,” tegas Eko.
Andai Anda berbisnis makanan, pastikan yang Anda sajikan terbuat dari bahan yang halal jika mayoritas sekitar adalah Muslim. Jika ingin menjual jasa, pastikan yang tidak asusila atau yang tidak bersinggungan dengan SARA.
Siapkan persyaratannya
Jika Anda sudah memantapkan pilihan atas suatu bidang usaha, maka mulailah mempersiapkan semua keperluannya. Dan yang terpenting pastikan bahwa ijin usahanya sudah Anda kantongi sebelum mulai beroperasi.
“Untuk mengurus ijin usaha, persyaratannya, seperti NPWP, Akta Pendirian Usaha, struktur karyawan, dan lain-lain,” tambah Eko.
Dan jangan lupa surat keterangan izin dari pihak setempat seperti RT/RW, kepolisian, bahkan bila perlu tokoh masyarakat setempat guna memudahkan perijinan dan pengoperasiannya kelak.
Pahami kepentingannya
Untuk mengurus persyaratan tadi juga mudah. Seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) cukup mendatangi kantor pajak setempat, isi formulir, dan menyertakan KTP saja.
Untuk Akta Pendirian Usaha isinya mengenai jenis usaha yang didirikan, bentuk usaha apakah PT, CV, PD atau lainnya. Di dalamnya juga terdapat struktur modal perusahaan, pemilik usaha, dan informasi lain mengenai usaha tadi.
“Akta Pendirian Usaha bisa dibuat di notaris yang nantinya akan disahkan pengadilan dengan bantuan notaris tadi. Syaratnya, biasanya KTP pemilik dan NPWP pemilik,” jelas Eko.
Untuk struktur karyawan atau struktur organisasi dibutuhkan sebagai syarat tambahan untuk mendapatkan ijin usaha dan juga untuk membuat akte pendirian perusahaan.
Sesuaikan dengan jenis usahanya
“Ijin usaha banyak macamnya. Jadi cari tahu dan sesuaikan dengan jenis usaha yang akan Anda geluti,” jelas Eko.
Ijin dasar yang harus dimiliki biasanya adalah: Ijin usaha, ijin tempat usaha, dan ijin lingkungan. Selain itu, ijin yang sesuai dengan usaha yang didirikan.
Ijin waralaba bila Anda membuat usaha yang berhubungan dengan waralaba, ijin penggunaan air tanah bila dalam usaha tersebut menggunakan air tanah sebagai media usaha, atau ijin dari departemen bila memang diperlukan.
Syarat lengkap, selesai cepat
Jika semua dokumen persyaratannya sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengurusnya.
“Sekarang, BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) sudah tersebar di setiap wilayah. Ya, seperti samsatnya perizinan-lah. Jadi cukup di satu tempat, kalau syarat sudah lengkap bisa selesai dengan cepat,” terang Eko.
Informasikan warga sekitar
Sebelum resmi beroperasi, pastikan bahwa semua perijinan sudah selesai diurus. “Jangan beroperasi sebelum semua izin selesai. Pelanggaran ini bisa mengakibatkan ditutupnya usaha yang Anda dirikan,” tegas Eko.
Dan ketika akan diresmikan, sebisa mungkin undang warga di lingkungan sekitar. Selain bisa menginformasikan legalitas usaha momen tersebut juga bisa jadi sarana promosi yang ampuh bagi usaha Anda.
Foto: Pixabay
Wahyu Ardiyanto