PUPR: Warga Masih Belum Minat Tinggal di Rusunawa

Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, ada sejumlah latar belakang yang menyebabkan Rusunawa tidak dihuni.

oleh Fathia Azkia diperbarui 22 Jun 2017, 08:34 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 08:34 WIB
Pemerintah Bangun Rusunawa Khusus Mahasiswi di Surabaya
Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, ada sejumlah latar belakang yang menyebabkan Rusunawa tidak dihuni.

Liputan6.com, Jakarta Percepatan penghunian dan kelengkapan dokumen aset untuk pemanfaatan rumah susun sewa (Rusunawa) hingga saat ini terus dilaksanakan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

Sayangnya hal ini tidak berjalan beriringan dengan minat masyarakat untuk menempati Rusunawa.

Dalam keterangan tertulis seperti dikutip Rumah.com, menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, ada sejumlah latar belakang yang menyebabkan Rusunawa tidak dihuni.

Mulai dari bangunan dalam kondisi rusak dan tidak layak huni, bangunan belum selesai, bangunan dengan kondisi baik tetapi tidak dihuni karena permasalahan administrasi, sertifikat tanah, IMB, hingga masalah surat pernyataan kesediaan menerima pengalihan aset BMN dari pengguna barang.

Menyikapi problem ini, ia menyatakan akan melakukan terobosan-terobosan yang diharapkan bisa menjadi solusi. Salah satunya mengevaluasi Rusunawa yang belum layak huni dan dilanjutkan dengan revitalisasi untuk mengembalikan pada kondisi yang baik.

(Lebih pilih tinggal di apartemen harga terjangkau ketimbang Rusunawa? Lihat daftar apartemen harga di bawah Rp300 juta di sini!)

Sementara untuk bangunan Rusunawa yang belum selesai karena terjadi keterlambatan, maka akan diselesaikan segera mungkin.

“Tetapi untuk Rusunawa yang sudah dalam kondisi baik, mohon untuk segera dihuni karena bangunan tersebut adalah aset begara yang perlu kita pelihara dan kita manfaatkan bersama sesuai peruntukannya,” katanya.

Pada saat melakukan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Syarif menjelaskan bahwa yang menyiapkan bangunan adalah pihak pemerintah Pusat sedangkan dukungan infrastrukturnya baik listrik, air, dan PSU, diberikan Pemerintah Daerah.

Kementerian PUPR sendiri mengaku tengah mengevaluasi dan merevitalisasi Rusunawa yang belum layak huni sampai dengan Tahun Anggaran 2017 di seluruh Indonesia sebanyak 343 TB (twin block). Provinsi Jawa Timur sebanyak 47 TB, Jawa Tengah sebanyak 35 TB, dan DI Yogyakarta sebahyak 13 TB.

Rusunawa yang dibangun sebanyak 234 TB yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pekerja, TNI, Polri, mahasiswa dan Pondok Pesantren.

Sementara pembangunan Rusunawa pada Tahun Anggaran 2016 di Provinsi Jawa Timur sebanyak 12 TB, Jawa Tengah sebanyak 15 TB dan DI Yogyakarta sebanyak 4 TB.

Baca juga: Catatan Pembangunan Rusunawa di Jateng dan Lombok

Gencarkan Strategi Terpadu

Rusunawa yang telah dibangun selama tahun anggaran 2005-2016 di tiga wilayah tersebut sepenuhnya menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebagaimana diamatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan.

Mengingat pentingnya peran hunian, Asisten Perekonomian Sekda Kota Malang, Budi Herwanto, menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh suatu kebijakan, strategi dan program yang komprehensif dan terpadu.

Tujuannya, selain mampu memenuhi hak dasar rakyat, juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, harmonis, aman dan nyaman.

Sementara Cut Lisa selaku Kasubdit Penghunian dan Pengelolaan menjelaskan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pandangan tentang percepatan penghunian.

“Ada juga langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses serah terima aset oleh semua penghuni Rusunawa untuk Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta baik dalam bentuk hibah maupun alih status Barang Milik Negara (BMN),” tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya