Kejari Tahan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo tekait Korupsi Proyek PEN

Kejari Gorontalo menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan PEN, termasuk Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo. Kejari berkomitmen mendalami kasus demi pengembalian kerugian negara

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 10 Feb 2025, 02:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 02:00 WIB
Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo
Para tersangka dugaan korupsi proyek dana PEN di Kabupaten Gorontalo saat digiring menuju mobil tahanan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga.

Ketiganya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial HK, Kepala Bagian ULP SP, serta Konsultan Pengawas ST.

Penahanan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) setelah Kejari Gorontalo mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejari Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menegaskan bahwa penahanan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan dan menegakkan hukum.

HK yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo diduga menyetujui permintaan NT untuk menunjuk langsung pelaksana proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada tahun anggaran 2023 sebelum proses penunjukan resmi dilakukan. Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp75 juta dari NT dan AO melalui AA.

Sementara itu, SP yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga membantu proses pengadaan proyek dengan menyusun dokumen penawaran.

Termasuk Rencana Kerja Konstruksi (RKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). SP juga diduga mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika serta menerima dana Rp10 juta, di mana Rp5 juta telah dikembalikan.

ST, selaku konsultan pengawas, diduga turut membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan untuk CV Irma Yunika dan menerima imbal jasa sebesar Rp6 juta atas keterlibatannya.

Abvianto Syaifulloh menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kami tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Abvianto.

Ketika dimintai tanggapan terkait penahanan, HK hanya memberikan pernyataan singkat. “Nanti saja, nanti saja,” katanya sambil memasuki mobil tahanan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya