Liputan6.com, Jakarta Aktivitas berkelana mencari rumah pertama bersama pasangan atau keluarga tercinta merupakan suatu hal yang sangat menyenangkan. Apalagi jika akhirnya Anda menemukan rumah idaman yang menawarkan uang muka dan harga yang sesuai dengan kemampuan.
Tinggal langkah selanjutnya yang harus dipikirkan, yakni sistem pembayaran yang dipilih. Tentunya hal ini berdasar pada dana yang Anda miliki. Pilihan pembiayaan properti yang baik bisa dilakukan dengan cara tunai atau kredit. Simak juga: Beli Rumah, Pilih Bayar Cash Atau Kredit?
Jika selisih suku bunga dengan deposito tinggi, lebih dari 5% (misalnya bunga deposito 10% dan suku bunga KPR 17%), lebih baik membeli properti secara hard cash.
Advertisement
Tetapi jika selisih suku bunga deposito dengan KPR antara 3%-5% (misalnya bunga deposito 10% dan suku bunga KPR 14%), belilah dengan soft cash. Pembayaran soft cash bisa dengan cara mencicil bertahap atau bisa membayar DP besar dengan kredit KPR kecil.
Sementara itu, jika selisih bunga deposito dengan KPR kecil, yakni kurang dari 3% (misalnya bunga deposito 10% sementara suku bunga KPR 12%), belilah properti secara kredit dengan tenor selama mungkin (15-20 tahun).
Untuk lebih mengetahui pengertian antara KPR, tunai keras, dan tunai bertahap, simak ulasan dari Rumah.com berikut ini.
Â
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah.
Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR.
Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka.
Dokumen standar yang harus terpenuhi dalam mengajukan KPR meliputi; usia kurang dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR, fotokopi KTP, akta nikah atau cerai, kartu keluarga, surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan), dan dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Sedangkan dokumen tambahan untuk karyawan terdiri dari; slip gaji, surat keterangan dari tempat bekerja, buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir, dokumen rambahan untuk wiraswasta atau profesional, bukti transaksi keuangan usaha, catatan rekening bank, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP, surat izin usaha lainnya, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(Sebelum mengajukan KPR, simulasikan dulu kemampuan finansial Anda lewat kalkulator KPR dari Rumah.com)
Advertisement
Tunai keras (hard cash)
Bagi Anda yang punya anggaran besar, sistem pembayaran rumah dengan cash keras sangat direkomendasikan. Tunai keras merupakan sistem pembayaran yang dilakukan dalam waktu paling lambat satu bulan, sejak adanya kesepakatan antara pembeli dan pengembang.
Sistem ini memiliki banyak keuntungan, karena biasanya pengembang akan memberikan potongan harga rumah yang menggiurkan (sekitar 10%-15%). Tak hanya itu, Anda juga tidak akan dipusingkan dengan urusan cicilan tiap bulannya.
Selain harga rumah yang didapat sedikit lebih murah, keuntungan lain adalah Anda tak perlu risau terkait fluktuasi suku bunga pinjaman yang kerap melambung tinggi seperti di sistem KPR.
Baca juga: Cara Mengajukan Dan Syarat KPR BTN
Tunai bertahap (cash installment)
Bila Anda sanggup mencicil rumah dalam jumlah besar dengan kurun waktu terbatas, fasilitas installment alias mencicil kepada developer bisa dijadikan opsi yang tepat. Cara ini banyak dipilih, karena cicilan Anda tak akan terpengaruh fluktuasi bunga bank.
Waktu pembayaran tunai bertahap biasanya berlangsung selama kurang lebih 6-24 bulan, dengan besaran bunga yang ditetapkan dari pihak pengembang.
(Ingin membeli rumah dengan cara KPR? Cari dulu ragam perumahan barunya mulai harga Rp400 Juta hanya di sini!)
Karena jangka waktunya sangat singkat, maka pembeli diwajibkan untuk menyerahkan uang muka yang jumlahnya cukup besar. Kisarannya 30%-50% dari harga rumah, tergantung keputusan si pengembang.
Saat kata sepakat telah terucap dari kedua belah pihak, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membuat surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal ini guna menghindari adanya permasalahan di masa yang akan datang.
Di dalam surat tersebut tertera spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya. PPJB itu harus dipahami benar sebelum menandatanganinya.
Apapun pilihan cara pembayarannya, sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah mengunjungi Review Properti dari Rumah.com, yang disajikan secara obyektif dan transparan. Sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lainnya.Â
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Advertisement