Liputan6.com, Jakarta Sudah menemukan rumah idaman Anda? Jangan keburu nafsu. Beli rumah pertimbangkan juga pengembangnya. Bukan apa-apa, lebih baik repot-repot di awal ketimbang menyesal belakangan seperti Kisah Konsumen yang Tertipu Pengembang Nakal.
Untuk menemukan rumah idaman memang mudah jika Anda memanfaatkan layanan yang disediakan Rumah.com seperti lewat Review properti atau dengan memanfaatkan jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda.
Namun untuk memilih pengembang, bisa jadi PR bagi kita. Ya, jangan sampai Anda jatuh ke tangan pengembang nakal yang kerap mengecewakan konsumen, seperti membangun produk yang tak sesuai janji atau justru menipu dan membawa kabur uang Anda.
Advertisement
Baca juga: Tips Agar Tak Merugi Beli Rumah yang Belum Jadi
Untuk itu, sebelum memutuskan membeli rumah pertimbangkan juga pengembang atau developernya. Misalnya dengan mempertimbangkan hal-hal seperti yang dirangkum dari Rumah.com berikut:
- Kredibilitas
Untuk mudahnya beli rumah dari perusahaan pengembang yang sudah go public. Mereka punya banyak alternatif sumber dana, sehingga risiko keterlambatan pembangunan rumah tidak terlalu besar.
Reputasi pengembang juga dapat dideteksi, misalnya dengan membaca liputan kasus-kasus perumahan atau surat pembaca di media cetak atau online. Sumber lainnya bisa menghubungi DPP REI atau menanyakan ke Yayasan Lembaga Konsumen dan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia.
Selain itu cari pengembang yang telah bekerjasama dengan bank. Karena sebelum bekerjasama, bank biasanya telah mengevaluasi developer, termasuk mengecek status tanah, peruntukan lahan, sertifikat yang dimiliki pengembang, dan aspek lain seperti fasilitas umum, sosial, dan kondisi lingkungan.
Karenanya, bank juga bisa menjadi saringan awal terhadap kredibilitas pengembang. Jika pengembang belum bekerjasama dengan bank sebelumnya, hal yang bisa dilakukan adalah menyerahkan masalah ini ke bank. Bank yang baik pasti akan mengevaluasi terlebih dahulu.
Timbang-timbang Pengembang
- Legalitas
Pastikan area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya. Sebagai konsumen, Anda berhak menanyakan dan melihat sendiri sertifikat itu. Jika sertifikatnya diagunkan ke bank untuk keperluan proyek tersebut, Anda bisa sedikit cerewet untuk melihat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan.
Jika legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya. Untuk itu, tanyakan dulu copy induk sertifikatnya. Developer yang baik tidak akan segan-segan menunjukkannya.
Pekerjaan terbesar dan terberat pengembang justru pada tahap pembebasan tanah. Jika tahap ini gagal diselesaikan pengembang, proyek itu bisa gagal dan uang muka yang terlanjur disetorkan konsumen bisa bermasalah.
Jika kini Anda telah terlanjur menyetor uang pemesanan atau uang muka, sementara pengembang masih mengantongi izin lokasi, sebaiknya Anda minta uang tesebut dikembalikan, meskipun dengan sedikit potongan untuk biaya administrasi.
Itulah pentingnya PPJB ketika memesan rumah dimana diperjanjikan tentang spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya. PPJB itu harus Anda pahami benar sebelum menandatanganinya dan sebelum melakukan pembayaran.
Mau beli rumah? Simak panduan agar pengajuan KPR Anda disetujui Bank:
Â
- Komitmen
Ketika mempromosikan perumahannya, biasanya pengembang menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari fasilitas rumah itu sendiri, sampai fasilitas pendukung, seperti pusat belanja, club house, fasilitas rekreasi, dan lain-lain. Konfirmasi ulang hal-hal seperti itu agar Anda mendapat kejelasan fasilitas apa saja yang akan didapatkan ketika menempati rumah.
Anda juga dapat membuat perjanjian dengan developer terkait ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum melakukan booking fee. Bila pengembang menerapkan sistem booking fee dan 20% DP hangus bila kita batal membeli, Anda dapat membuat perjanjian dengan mereka.
Misalnya, bila pengembang terlambat menyerahkan surat perjanjian jual beli (SPJB) maka mereka akan terkena denda 1/1000 dari nilai bangunan. Developer yang oke biasanya tidak akan keberatan. Tetapi di lain pihak, Anda juga harus konsisten juga dalam ketepatan pembayaran uang muka.
Jadi selalu ingat, jika beli rumah pertimbangkan juga pengembangnya. Cek di sini untuk pilihan rumah dengan beragam fasilitas mulai harga Rp500 jutaan!
Advertisement