Simak Tahap Lengkap Mengajukan KPR

Sebelum mengajukan KPR, memang ada berbagai hal yang perlu diperhatikan. Untuk itu, mari kenali apa itu KPR dan cara mengajukannya.

oleh Fathia Azkia diperbarui 29 Jan 2018, 09:14 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 09:14 WIB
Pindah bank KPR
Ilustrasi pengajuan KPR

Liputan6.com, Jakarta Bagi beberapa orang, mengajukan KPR alias Kredit Pemilikan Rumah bisa menjadi sesuatu yang membahagiakan sekaligus penuh drama. Mengapa demikian, sebab ada banyak penilaian yang diberikan bank dalam memberikan persetujuan.

Sebelum mengajukan KPR, memang ada berbagai hal yang perlu diperhatikan. Tujuannya tak lain adalah agar proses mengajukan KPR tidak berakhir dengan rasa kecewa lantaran ditolak oleh bank. Untuk itu, mari kenali apa itu KPR dan cara mengajukannya.

Apa Itu KPR?

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 85% - 90% dari harga rumah.

Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

Simak juga: Ini Daftar Pilihan Hunian dengan Cicilan KPR Rp4 Jutaan

Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR.

Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.

Dokumen KPR Standar

  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Akta nikah atau cerai
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Dokumen Tambahan untuk Karyawan

  • Slip gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional

  • Bukti transaksi keuangan usaha
  • Catatan rekening bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Mau tahu apa saja keunggulan membeli rumah dengan fasilitas KPR? Lihat tipsnya dalam video berikut ini:

Bunga KPR

Ada dua bunga KPR yang ditetapkan oleh Bank dalam menawarkan produk KPR, yaitu:

  • Bunga tetap (fixed rate)

Bunga dikenakan ke debitur dengan patokan angka tertentu selama tenor tertentu. Misalnya, suku bunga tetap 7% selama setahun. Artinya, di tahun pertama suku bunga tetap 7% kendati suku bunga pasar fluktuatif.

  • Bunga mengambang (floating rate)

Bunga yang diterapkan kepada debitur mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (BI rate). Bank biasanya menerapkan kombinasi bunga dalam sebuah produk KPR.

Misalnya, Anda membayar cicilan dengan bunga tetap selama beberapa tahun pertama, kemudian melunasi sisanya dengan bunga mengambang. Atau, bisa juga sejumlah pokok dikenai bunga tetap, dan sisanya dikenai bunga mengambang.

(Simulasikan cicilan KPR Anda per bulannya lewat kalkulator keterjangkauan Rumah.com)

Tempat Pengajuan KPR

Ketika Anda hendak membeli rumah dengan KPR, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Langsung datang ke kantor cabang bank atau pengembang properti
  • Membeli rumah lewat pameran properti

Di pameran, Anda bukan hanya akan jumpai pengembang properti yang memasarkan perumahan yang mereka bangun, tapi juga petugas bank yang akan melayani pertanyaan Anda tentang syarat-syarat pengajuan KPR.

Penawaran selama pameran biasanya disertai beragam bonus menarik, misalnya kesempatan untuk inden. Imbalannya berupa diskon uang muka, suku bunga yang lebih ringan, dan beragam doorprize.

Proses Pengajuan KPR

  • Datangi bank, lengkapi persyaratan yang diminta.
  • Wawancara dengan bank, di mana bank akan mengecek kemampuan Anda untuk melunasi cicilan (minimal 30% dari penghasilan).
  • Membayar uang muka ke pengembang properti, kemudian menunggu keluarnya Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPKK).
  • Setelah SPKK Anda terima, saatnya menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat.
  • Serah terima kunci.
  • Sampai di sini, sertifikat rumah Anda dipegang oleh bank dan baru bisa Anda terima setelah seluruh cicilan KPR lunas.

Tak sabar ingin segera membeli rumah dengan cara KPR? Cari dulu ragam perumahan barunya mulai harga Rp400 Juta hanya di sini!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya