Liputan6.com, Jakarta Panduan membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini tentunya akan sangat berguna bagi Anda, entah sebagai pemilik rumah atau sebagai penyewa. Ya, ada baiknya jika urusan sewa-menyewa atau kontrak rumah tidak hanya dilakukan secara lisan, berlandaskan rasa saling percaya semata.
Guna menghindari hal yang tak diinginkan di kemudian hari, tak ada salahnya jika Anda menuangkan perjanjian kontrak rumah secara tertulis. Jadi andai ada salah satu pihak yang lalai maka surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai acuannya.
Untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia, termasuk sentimen pasar dari sudut pandang pembeli, Anda bisa cari tahu lewat Rumah.com Property Affordability Sentiment Index, yang diolah melalui data survei yang dilakukan terhadap 1.000 lebih responden dari berbagai wilayah di Indonesia.
Advertisement
Dalam Pasal 1548 KUHPerdata disebutkan bahwa “Sewa Menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya”.
Dilindungi Hukum
Baca juga: Panduan Mudah Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah
Nah, dengan adanya surat perjanjian kontrak rumah tentunya akan membuat pihak penyewa dan yang menyewakan sama-sama merasa nyaman karena dilindungi oleh hukum. Dan berikut adalah panduan membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang bisa Anda jadikan acuan.
Dan untuk Anda yang hendak membeli rumah, kunjungi review properti persembahan Rumah.com untuk menilai material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: .…………………………………………………………………………………
- Tempat, Tanggal Lahir: ………………………………………………………………
- Pekerjaan: ………………….………………………………………………………….
- Alamat: ……………………….………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………..
- Nomor KTP: .…………………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
- Nama: .…………………………………………………………………………………
- Tempat, Tanggal Lahir: ………………………………………………………………
- Pekerjaan: ……………………………………………………………………………..
- Alamat: .………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………..
- Nomor KTP: ……..…………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
Advertisement
Saling Mengikatkan Diri
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).
- Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
Itulah sedikit panduan membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang sangat berguna bagi Anda yang hendak menyewakan atau mengontrak rumah. Dan untuk mengunduh panduan membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah, klik di sini, hanya di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah