Aturan PPJB Diharapkan Adil Bagi Keduanya

Para pengembang maupun konsumen merasa Peraturan Menteri (Permen) No 11/2019 tentang sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB) tidak adil dan berat sebelah. Pemerintah pun juga akan merevisi permen tersebut agar adil bagi keduanya.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 03 Des 2019, 10:55 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 10:55 WIB
Ilustrasi Hukum di Indonesia
Aturan PPJB Diharapkan Adil Bagi Keduanya

Liputan6.com, Jakarta -Para pengembang maupun konsumen merasa Peraturan Menteri (Permen) No 11/2019 tentang sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB) tidak adil dan berat sebelah. Pemerintah pun juga akan merevisi permen tersebut agar adil bagi keduanya. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan Menteri (Permen) No 11/PRT/M/2019 akan merevisi tentang sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB). Ini diharapkan bisa memberikan dampak positif baik bagi pengembang maupun konsumen.

Pasalnya, aturan baru PPJB itu disebutkan bahwa apabila pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal, calon pembeli dapat membatalkan pembelian rumah tunggal, rumah deret, atau rusun. Lalu, seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

Selain itu, apabila pembatalan bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan maka pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli. DIterapkan potongan 10% dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan dan ditambah biaya pajak yang telah diperhitungkan.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk. Wahyu Sulistio mengatakan, bagian yang kurang adil bagi pengembang adalah tidak adanya sanksi atau konsekuensinya apabila konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran atau telat bayar.

Lalu, menurutnya pengembalian uang konsumen seharusnya tidak penuh tetapi dipotong PPn yang telah disetor pengembang ke negara. Hal itu dikarenakan setiap konsumen menyetorkan cicilan PPn-nya langsung dibayarkan oleh pengembang.

Baca selengkapnya: Pengertian AJB, PJB, dan PPJB

Bagi pengembang, risiko menjadi semakin tinggi, khususnya untuk proyek hunian vertikal (highrise strata title) yang perkembangan pembangunannya tidak bisa ditunda atau dihentikan sebagian.

Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin mengatakan, pemerintah harus berimbang, baik kepada konsumen maupun kepada pengembang.

Sebelum direvisi, Permen No. 11/2019 tentang sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah itu dinilai tidak adil. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut dinilai memberatkan pengembang.

Menurut dia, sudah seharusnya sebuah aturan dibuat dengan jelas dan berimbang dengan berpedoman pada dampak yang akan ditimbulkan. Dia mengatakan, apabila sebuah aturan memberatkan investor maka akan berdampak pada iklim investasi dan daya saing.

Kementerian PUPR sudah mendapatkan masukan dan usulan awal dari pengembang saat penyusunan Permen No. 11/2019. Namun saat diterbitkan, berbagai masukan tersebut tidak ada sama sekali. Ini akan berdampak pada biaya tingginya notaris yang akan berdampak kepada konsumen.

Sebelum membeli properti, alangkah bijaknya Anda harus mengetahui Panduan dasar legalitas dan sertifikat properti agar berjalan lancar. 

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit menilai, revisi Permen No. 11/2019 memang harus dipilih Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Ini bagus untuk konsumen dan tentunya kebijakan tersebut pasti sudah mempertimbangkan dunia usaha,” tuturnya.

Pada peraturan yang lama, proses transaksi akan jauh lebih lama karena akan ada dokumen yang bergantung pada instansi lain ketika Permen No. 11/2019 ini diberlakukan. Jika itu terjadi, tentunya akan berdampak pada menurunnya minat investasi di bidang properti.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, saat ini yang dibutuhkan oleh negeri ini adalah konsistensi antara perintah presiden dengan jajaran yang ada dibawahnya.

"Presiden Jokowi sudah sering mengarahkan agar pemerintah membuka dialog dan menampung aspirasi. Regulasi itu harus pro bisnis, jangan sampai karena ada regulasi yang tidak berimbang menghambat masuknya investasi. Karenanya semua harus konsisten untuk saling mendukung," tutupnya.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya