Sidang Uji Materi Quick Count, Lembaga Survei Minta Putusan Sela

Permintaan putusan sela tersebut karena dalam waktu dekat Pileg akan segera dilakukan 9 April mendatang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Mar 2014, 16:06 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 16:06 WIB
News Flash Edisi 3 Maret 2014
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengatur sanksi atas penayangan hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2014 sebelum pukul 15.00 WIB. Lembaga survei yang memberikan jasa tersebut dan yang tergabung dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), melayangkan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan di MK tersebut telah memasuki sidang kedua, dengan agenda menyampaikan kelengkapan berkas-berkas pengujian termohon.

"Menurut kami ini adalah sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini terkait dengan hak untuk mendapatkan informasi yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Ketua Persepi Andi Syafrani di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Terkait masa pelaksanaan pileg yang kian dekat, 9 April, Andi meminta MK segera memutus perkara ini.

"Kalaupun mahkamah belum mengeluarkan putusan hingga masa tenang pileg berjalan, pemohon meminta agar mahkamah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku sampai adanya putusan akhir," terang Andi.

Pasal yang mereka gugat yakni Pasal 247 ayat 2, ayat 5, serta ayat 6, Pasal 291, dan Pasal 317 ayat 2. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat terkait pemilu.

Andi juga menyampaikan lembaga survei independen justru membantu pemerintah dalam menyukseskan pemilu. Salah satu cara dengan melakukan survei opini publik terkait demokrasi dan pemilu, kemudian bekerja sama dengan media, mengumumkan hasilnya kepada publik.

"Hal itu telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, serta menghilangkan kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat," jelas Andi.

Persepsi terdiri dari beberapa lembaga survei yakni PT Indikator Politik Indonesia, PT Pedoman Global Utama, dan PT Indonesian Consultan Mandiri. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

KPU: Surat Suara Rusak Diproduksi Ulang Hari Ini

KPU: Tenang, Surat Suara Diantar Pakai Pesawat

KPU Bogor Bakar Ribuan Surat Suara Rusak

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya