Sambut HUT RI, Kemenkumham Sulsel Umbar Remisi ke Ribuan Napi

Yohanis menyatakan, untuk nama-nama yang mendapatkan remisi merupakan hasil verifikasi dari Kemenkumham di Jakarta.

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Agu 2015, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2015, 01:00 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan

Liputan6.com, Makassar - Ribuan Napi di Sulsel Dapat Remisi 17 Agustus Kementerian Hukum dan HAM‎ Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi untuk ribuan narapidana (napi) yang ada di wilayah tersebut dalam rangka menyambut 17 Agustus.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah (Kanwil)  Yohanis Tani menjelaskan, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada para napi,  yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi khusus dasawarsa. Untuk remisi umum terdapat 2.554 napi dan untuk remisi khusus 2.847 napi.

"Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun HUT RI, sementara remisi umum 17 Agustus diberikan tepat dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI," terang Yohanis kepada Liputan6.com di Makassar, Jumat 14 Agustus 2015.

Yohanis menyatakan, untuk nama-nama yang mendapatkan remisi merupakan hasil verifikasi dari Kemenkumham di Jakarta.

"Jadi semua nama-nama napi itu awalnya diusulkan dari Lapas masing-masing daerah ke Kanwil kemenkumham Sulsel. Selanjutnya Kanwil mengirim lagi ke Kemenkumham di Jakarta dan hasilnya dikembalikan ke Kanwil. Itulah nama-nama yang dinyatakan layak mendapatkan remisi, "pungkas Yohanis. (Ron/Ali)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya