Suami di Penjara Istri Jual Narkoba

Sang suami divonis 5 tahun penjara dengan kasus yang sama.

oleh Yudha Maruta diperbarui 09 Des 2015, 20:21 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 20:21 WIB
Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Denpasar - Seorang wanita asal Lumajang, Jawa Timur, inisial ITA, terancam tidak bisa mengasuh anak perempuannya yang masih berusia sebelas bulan di rumahnya. Ibu rumah tangga berusia 22 tahun ini ditangkap anggota Reserse Narkotika Polresta Denpasar atas kepemilikan empat paket sabu.

Barang haram tersebut disita petugas di kediaman ITA di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka.

Petugas pun melakukan pengintaian selama beberapa hari terhadap wanita ini. Petugas sempat membuntuti tersangka saat membesuk sang suami berinisial KDK yang mendekam di Lapas Kerobokan dengan kasus yang sama.

“Kita sempat melakukan pengintaian sebelum akhirnya tersangka dibekuk usai membesuk suaminya di lapas Kerobokan,” kata Kasat Resnarkoba Polesta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Rabu (09/12/2015).


 
Usai membuntuti dari Lapas Kerobokan, petugas langsung meringkusnya di jalan dan melakukan penggeledahan di kediamnya. Hasilnya empat paket sabu seberat 2.2 gram diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kepada petugas tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara sang suami mendekam di lapas Kerobokan. “Modusnya dengan menggunakan sistem tempel, jika ada pesanan maka tersangka menempelkan di lokasi yang telah disepakati,” kata Ganefo.
 
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan menyelidiki apakah sang suami yang mendekam di lapas dengan vonis lima tahun penjara itu terlibat dalam jaringan tersangka atau tidak. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya