Liputan6.com, Semarang - Dewi Savitri (29) adalah seorang tahanan kasus narkoba yang ditangkap 9 Februari 2016 lalu oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Semarang. Saat ditangkap ia kedapatan membawa 37 gram sabu dan 47 butir ekstasi.
Namun siang ini, Dewi Savitri tiba-tiba dibawa menggunakan tandu dan dibawa ke RS Bhayangkara Semarang. Diduga ia depresi dan nekad mengkonsumsi obat secara berlebihan alias overdosis.
Ambruknya Dewi Savitri terungkap saat Polrestabes hendak menggelar perkara itu di depan media massa. Ketika para jurnalis sudah berkumpul dan bersiap mendengarkan penjelasan Kasatres Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi Prayitno, tiba-tiba ada polisi yang mengeluarkan tandu berisi perempuan berselimut kuning dari ruang tahanan.
Mereka keluar dari ruang tahanan dan langsung masuk ke mobil kesehatan milik kepolisian. Kasatres Narkoba AKBP Eko Hadi Prayitno menyebutkan, perempuan itu adalah Dewi Savitri, salah satu dari 7 tersangka yang hendak digelar perkaranya siang ini.
"Diduga depresi, meminum obat berlebihan atau minum obat pembersih, nanti kita cek. Kemungkinan karena akan diekspos kasusnya," kata Kasat Resnarkoba Eko Hadi Prayitno saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/3/2016).
Â
Baca Juga
Dewi merupakan satu dari tujuh tersangka kasus narkoba yang ditangkap dalam dua bulan terakhir. Tersangka lainnya yaitu Honky Wijaya (38) warga Pedurungan dengan barang bukti sabu, Slamet Riyadi (47) warga Jepara dengan barang bukti sabu, Alfian Setiaji (26) dan Miftah Nur Hidayat (20) warga Pedurungan barang bukti pil koplo.
Kemudian Hikso Pusoro (37) warga Semarang Utara dengan barang bukti sabu dan pil koplo, serta AXL Dani Sophianto (39) warga Candisari barang bukti ekstasi dan sabu. Ternyata Dewi membawa barang bukti terbanyak yaitu sabu seberat 31 gram dan 47 butir pil ekstasi.
"Dari tangan pelaku (Dewi) barang bukti berupa sabu seberat 31 gram, 47 butir pil ekstasi, dibungkus oleh pelaku menggunakan kantong kacamata. Pelaku ini pengedar," kata Eko.
Tak ada penjelasan detail mengenai pengawasan tahanan terkait akses mendapatkan obat.
Dalih Ekonomi
Para tersangka ini mengaku ikut berbisnis narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Misalnya pengakuan Hikso yang merupakan tukang becak.
Advertisement
Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Sandi dengan harga Rp 1 juta per gram. Kemudian setiap satu gram ia bagi menjadi 5 paket dengan harga masing-masing Rp 250 ribu.
"Dari teman di jalan namanya Sandi, ngakunya dari Jakarta. Ketemu langsung di jalan. Untuk menghindari polisi, tetep mbecak," kata Hikso.
Dari tangan Hikso disita 1 klip kecil sabu dengan berat 0,377 gram, 5 pil riklona, 23 plastik klip berisi masing-masing berisi 10 butir pil warna putih dan 1 plastik klip berisi 3 butir pil warna putih. Hikso juga menerima pesanan narkoba dan diduga dia memiliki jaringan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan para tersangka merupakan hasil penangkapan operasi anti narkoba dalam dua bulan terakhir. Mereka juga berbelit ketika diperiksa oleh polisi ketika akan mendalami jaringannya.
"Pengungkapan ini bukan hal gampang. Dia ngakunya kurir, padahal kulakan sendiri," kata Burhanudin.
Dari tangan para tersangka, disita berbagai barang bukti dengan total sabu 61,3 gram, ekstasi 144 butir, obat daftar G 1.913 butir, bong 1 buah, timbangan 2 buah, dan tube urine 4 buah.