Polisi Gadungan Tipu dan Hipnotis 65 Orang, Diancam 7 Tahun Bui

Jhony yang memiliki kemampuan hipnotis, menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

oleh Bangun Santoso diperbarui 19 Mar 2016, 10:52 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2016, 10:52 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Jambi - Modus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai polisi masih terjadi di Jambi. Kali ini, seragam polisi bukan untuk menakut-nakuti, namun untuk menipu dan menghipnotis orang.

Jhony, pria 30 an ini menipu tak kurang dari 65 orang dengan cara mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris. Bergaya bak polisi berpangkat perwira, Jhony yang memiliki kemampuan hipnotis menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Saat korban tidak sadar karena dihipnotis itulah, pelaku mengambil barang-barang berharga korban," ujar Kapolsek Kotabaru Kota Jambi AKP Ridwan Hutagaol kepada Liputan6.com, Sabtu (19/3/2016).

Petualangan Jhony sebagai polisi gadungan dihentikan jajaran Polsek Kotabaru. Ia tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kotabaru pada Jumat 18 Maret kemarin.

Dalam pemeriksaan, Jhony mengaku sudah menghipnotis 65 orang. Semua itu dia lakukan dengan menggunakan seragam polisi lengkap. Alasannya, dengan mengaku sebagai polisi, korban lebih mudah untuk ditipu.

"Target tersangka adalah toko-toko yang ada di Kota Jambi. Dalam aksinya ia mengaku anggota dari Subdit I Reskrim Polda Jambi berpangkat AKP," kata Ridwan.

Atas ulahnya itu, Jhony si polisi gadungan bakal dijerat Pasal 372, 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya