Liputan6.com, Cilegon - Aparat kepolisian menangkap seorang tukang odong-odong, berinisial Drw. Pria mesum itu ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Penangkapan dilakukan setelah ada keluhan dari bocah yang menjadi korban tukang odong-odong," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Muhamad Rizki Salatun di Mapolres Cilegon, Banten, Kamis (19/5/2016).
Setidaknya, sambung Rizki, tercatat empat anak di bawah umur telah menjadi korban pelecehan seksual tukang mainan anak-anak berupa kuda-kudaan yang digerakkan dengan cara mengayuh seperti sepeda itu.
"Sampai saat ini, pelaku masih kami periksa intensif. Sementara, sudah ada empat orangtua anak yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tukang odong-odong tersebut," tutur dia.
Baca Juga
Pencabul itu ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Lingkungan Bumi Waras, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
"Dari keterangan para korban, tindak pelecehan seksual itu dilakukan pelaku saat para korban berada di atas odong-odong miliknya," kata Rizki.
Kakek salah satu korban, Srt menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialami sang cucu.
"Cucu saya sempat cerita, waktu naik odong-odong digerayangi sama tukangnya," kata Srt di Polres Cilegon.
Kini, tukang odong-odong mesum berinisial Drw itu terancam Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Advertisement