Rumah Sakit di Banten Ini Siap Kebiri Para Penjahat Seksual

Tenaga dokter di rumah sakit itu dinilai memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan eksekusi kebiri.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mei 2016, 06:01 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2016, 06:01 WIB
Perppu Kebiri
Tenaga dokter di rumah sakit itu dinilai memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan eksekusi kebiri.

Liputan6.com, Lebak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten siap melaksanakan eksekusi kebiri bagi para penjahat seksual.

Secara teknis maupun peralatan dan kelengkapan, rumah sakit ini dinilai sudah memadai untuk melaksanakan suntik kebiri bagi mereka yang divonis oleh Pengadilan Rangkasbitung.

"Pada dasarnya kami siap melaksanakan eksekusi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual setelah mereka menerima vonis pengadilan setempat," kata Kepala Bagian Humas RSUD Adjidarmo Budi Kuswandi Rangkasbitung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/5/2016).

Selain itu, dia mengklaim, tenaga dokter di rumah sakitnya memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan. Dia menjamin, pelaksanaan suntik kebiri tidak akan menimbulkan masalah.

"Kami menjamin tenaga dokter mampu menangani suntik kebiri karena sudah memiliki kompetensi itu," tutur Adjidarmo.

Namun hal ini harus menunggu penunjukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Kesehatan. Dia mengaku belum mendapat laporan terkait penunjukan tersebut.

Suntik Kebiri

Menurut dia, kemungkinan pelaksanaan hukuman kebiri bisa diberlakukan dengan penunjukan rumah sakit di masing-masing daerah bersangkutan sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP). Selain memudahkan pelayanan medis, kelebihan penunjukan rumah sakit di daerah juga bisa menekan biaya.

Saat ini, penanganan suntik kebiri yang dilakukan tenaga dokter ahli tidak menimbulkan pelanggar kode etik.

Apalagi, pelaksanaan suntik kebiri memiliki hukum yang kuat dengan penetapan yang ditandatangani Jokowi, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Perppu itu diatur hukuman pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu juga ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana. Bahkan, lanjut dia, tambahan pidana tersebut juga diumumkan identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

"Penerapan hukuman kebiri itu dipastikan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku-pelaku lainnya," ujar Adjidarmo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya