Kementerian Kelautan Asuransikan 25 Ribu Nelayan Bali

Saat ini ada 39 ribu nelayan di Bali, namun kartu nelayan baru dikeluarkan untuk 16 ribu nelayan sebagai dasar menerima asuransi.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jul 2016, 07:02 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2016, 07:02 WIB
Nelayan menata bubu kepting saat akan melaut di Pantai Jumiang, Pamekasan, Madura, Jatim. Kepiting tangkapan nelayan, akan dipasarkan ke sejumlah rumah makan di Surabaya dan Bali.(Antara)

Liputan6.com, Denpasar - Provinsi Bali akan mendapatkan jatah asuransi untuk 25 ribu nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini tahapnya masih dalam proses pendataan calon penerima asuransi tersebut.

"Harapan Ibu Menteri, supaya kalau terjadi musibah nelayan yang meninggal paling tidak bisa mendapatkan klaim hingga Rp 150 juta," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, di Denpasar, dilansir Antara, Jumat 8 Juli 2016.

Dengan asuransi itu, ujar dia, rencananya premi akan dibayarkan oleh pihak kementerian dan bukan oleh nelayan. Klaim asuransi nanti dapat dikeluarkan tidak saja untuk nelayan yang meninggal, tetapi juga untuk nelayan yang mengalami kecelakaan.

Sedangkan yang menjadi dasar penerima asuransi tersebut adalah para nelayan yang mengantongi kartu nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Gunaja menjelaskan yang menjadi dasar penerima adalah kepemilikan kartu nelayan. Sedangkan kartu nelayan yang telah diterbitkan baru 16 ribu.

"Jumlah nelayan Bali secara keseluruhan sesungguhnya hampir 39 ribu jiwa. Namun kesulitannya untuk mengeluarkan kartu nelayan adalah tidak semuanya berstatus nelayan penuh," ucap dia.

Menurut Gunaja, tidak sedikit masyarakat yang menjadikan profesi nelayan sebagai sampingan atau hanya menjadi nelayan separuh waktu. "Sedangkan yang kami terbitkan kartu nelayannya sementara ini adalah mereka yang berstatus sebagai nelayan penuh," ujar Gunaja.

Pihaknya memverifikasi data penerima kartu nelayan lewat aplikasi, setelah form diverifikasi barulah dikeluarkan kartunya. Gunaja berharap pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat pengisian data-data nelayan sehingga kartu bisa segera diterbitkan. Selanjutnya bisa dilaporkan pada kementerian supaya didata sebagai penerima asuransi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya