Liputan6.com, Malang - Pengelolaan sampah yang belum maksimal mengganjal ambisi Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mendapat penghargaan Adipura Paripurna. Kota Malang pun harus puas mendapat Adipura Kirana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Penghargaan Adipura Kirana itu satu tingkat di bawah Adipura Paripurna. Kota ini belum mampu memenuhi kriteria di inovasi pengelolaan sampah,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Jumat 22 Juli 2016.
Saat berkunjung ke Kota Malang untuk penilaian, tim verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendatangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Tim verifikasi menilai fasilitas umum di tempat ini belum memadai. Misalnya, tidak ada teknologi pengelolaan sampah terpadu.
“Penilaian di TPA ini menjadi salah satu poin penting dalam penilaian penghargaan Adipura. Karena belum maksimal itulah kita belum bisa mendapat Adipura Paripurna,” ujar pria yang karib disapa Wiwid ini.
Sedangkan raihan Adipura Kirana itu lantaran Kota Malang dinilai mampu memenuhi tiga aspek yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial. Meski hanya mendapat Adipura Kirana, Pemerintah Kota Malang berencana tetap akan mengarak Piala Adipura Kirana ini keliling kota pada Minggu 24 Juli ini.
“Kami sudah mempersiapkan skenario arak–arakan penghargaan ini keliling kota dan finis di depan Balai Kota,” ujar Wiwid.
Terkait pengelolaan sampah sendiri, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan sistem sanitary landfill. Ini menyusul dana bantuan dari Bank Jerman sebesar Rp 200 miliar dan segera dilelang pengerjaannya di tahun ini. Sistem ini bakal mengelola seluruh sampah yang masuk ke TPA Supit Urang setiap harinya.
Penyebab Kota Malang Gagal Raih Adipura Paripurna
Kota Malang pun harus puas mendapat Adipura Kirana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
diperbarui 24 Jul 2016, 15:42 WIBDiterbitkan 24 Jul 2016, 15:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Film Indonesia untuk Peringati Hari Guru Nasional 25 November
Cara Menuntut Nafkah Anak Setelah Cerai, Sesuaikan Hukum yang Berlaku
Tips Agar Santan Tidak Pecah Saat Dimasak, Buat Hidangan Jadi Lebih Lezat
Apa Itu DOM dalam Bahasa Gaul: Panduan Lengkap Memahami Istilah Populer
15 Tips Semangat Kerja yang Ampuh untuk Tingkatkan Produktivitas
572 TPS di Jakarta Berpotensi Rawan Banjir, KPU Siapkan Mitigasi
Tips Agar Risol Tetap Garing dan Renyah, Praktikkan Teknik Menggoreng yang Tepat
Cara Menulis Tanggal yang Benar, Pedoman Terlengkap dan Contoh
Rahasia Rebus Udang Tetap Cantik dan Lembut yang Jarang Diketahui
Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Pepaya Matang yang Wajib Diketahui
Negara Miskin Bakal Guyur Rp 4,7 Kuadriliun Pendanaan Iklim
Apa Itu Dissenting Opinion Hakim MK: Pengertian, Dampak, dan Sejarahnya di Indonesia