Liputan6.com, Medan - Pihak kepolisian menetapkan tujuh warga menjadi tersangka dalam kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat malam, 29 Juli 2016.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Medan, dilansir Antara, Minggu (31/7/2016), mengatakan, ketujuh itu ditetapkan sebagai tersangka karena menjarah saat kerusuhan berlangsung.
Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan. Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.
Baca Juga
Sementara untuk kasus perusakan, kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai identitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Sebelumnya, kerusuhan yang berujung perusakan sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai itu diduga dipicu ketersinggungan seorang warga berinisial M. Kasus itu kemudian menyebar luas melalui media sosial.