Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penjarahan di Tanjungbalai

Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jul 2016, 20:33 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2016, 20:33 WIB
Damai Tanjung Balai
Puing-puing sisa kerusuhan di Tanjung Balai masih berserakan.

Liputan6.com, Medan - Pihak kepolisian menetapkan tujuh warga menjadi tersangka dalam kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat malam, 29 Juli 2016.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Medan, dilansir Antara, Minggu (31/7/2016), mengatakan, ketujuh itu ditetapkan sebagai tersangka karena menjarah saat kerusuhan berlangsung.

Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan. Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.

Sementara untuk kasus perusakan, kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai identitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Sebelumnya, kerusuhan yang berujung perusakan sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai itu diduga dipicu ketersinggungan seorang warga berinisial M. Kasus itu kemudian menyebar luas melalui media sosial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya