Liputan6.com, Batam - Hati perempuan mana yang tak akan tergoda saat melihat seorang pria dengan tubuh tegap, berhidung mancung, kulit putih, senyum yang hangat dengan deretan alis tebal, brewok dan berbulu serta bola mata yang kecoklatan.
Dengan ciri-ciri di atas, sudah pasti para wanita di Batam yang kini dibuat kepincut oleh sejumlah pengungsi pencari suaka asal Timur Tengah yang kini menyambi menjadi gigolo di Kepulauan Riau.
Advertisement
Hingga malam ini, Jumat (9/8/2016), berita tentang sepak terjang para gigolo asal Timur Tengah paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal Regional.
Advertisement
Kabar lainnya yang tak kalah populer dan juga banyak diburu adalah ancaman tiga hari penjara bagi mereka yang berani merokok di Cirebon dan video dugaan penyiksaan hewan di Taman Safari.
Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 Regional:
1. Sepak Terjang Gigolo Imigran Timur Tengah Pemikat Wanita di Batam
Bermodalkan paras putih, hidung mancung, bola mata kecokelat-cokelatan, dan badan tegap, sejumlah pengungsi pencari suaka asal Timur Tengah nekat menjadi gigolo di Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Hendri, Kepala Staf Operasional Hotel Kolekta di Kota Batam kurangnya pengawasan petugas terhadap para pengungsi Timur Tengah ini membuat mereka berani mencari kesempatan menawarkan diri sebagai gigolo atau pemuas nafsu syahwat wanita.
Saat ini, Hotel Kolekta di kawasan Nagoya, Batam, disewa (Organisasi Internasional untuk Migrasi) IOM sebagai penampungan bagi para pengungsi asal Timur Tengah pencari suaka.
"Mereka selalu keluar sekitar jam delapan malam, kadang pulang pagi bahkan diantarkan pakai mobil," tutur Hendri, seraya menambahkan ada 10 pria berstatus pengungsi yang selalu keluar malam tanpa mengisi data.
2. Merokok di Cirebon, Pilih Penjara 3 Hari atau Bayar Rp 150 Ribu?
Pemkot Cirebon segera memberlakukan Perda Nomor 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada 25 September 2016.
Dalam perda itu ditegaskan ancaman kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta menanti para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015.
Sementara bagi pelanggar dari kalangan produsen, penjual, pengiklan dan promotor, ancaman hukuman kurungan 30 hari atau denda Rp 5 juta dengan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 2,5 juta atau penahanan sementara KTP.
"Bagi perokok, sanksi pidana kurungan tiga hari atau denda Rp 100 ribu, dan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 50 ribu," kata dia lagi.
3. Video Dugaan Penyiksaan Hewan Beredar, Taman Safari Sebut Bohong
Beberapa waktu lalu, Yayasan Taman Safari Indonesia melaporkan salah satu organisasi nonpemerintah (LSM) "Scorpion" ke Polda Jawa Barat terkait informasi yang diunggah ke dunia maya, Facebook dan YouTube. TSI membantah informasi dalam video tersebut dan merasa telah dirugikan.
Video tersebut menayangkan aktivitas pengunjung yang berfoto dengan seekor anak singa bernama Morgan di TSI. Dalam keterangan video ditulis bahwa Morgan dibius sebelum berfoto dengan pengunjung.
Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembiusan yang dilakukan pengelola Taman Safari terhadap Morgan.