Tak Rela Dihukum Mati, Otak Pembunuh Yuyun Seret 4 Rekannya

Dari 13 orang yang sudah menjalani pengadilan, hanya otak pembunuh Yuyun yang dihukum mati.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 30 Sep 2016, 16:21 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 16:21 WIB
Vonis Mati Pemerkosa Yuyun
Pengadilan Negeri Curup jatuhkan vonis mati untuk otak pemerkosaan Yuyun

Liputan6.com, Bengkulu - Terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Zainal alias Boss, berencana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Upaya banding ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis hukuman pidana mati bagi Zainal yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pengacara Zainal, Bahrul Fuadi, mengatakan penerapan Pasal 340 itu tidak tepat untuk menghukum Zainal. Sebab, kata dia, kematian korban Yuyun hanya sebagai akibat dari pemerkosaan yang dilakukan oleh para terpidana. Posisi Zainal saat itu hanyalah satu di antara 14 orang yang berbuat pidana.

"Artinya, Zainal tidak melakukan sendiri. Kenapa ada perbedaan dengan terpidana lain yang juga masuk kategori dewasa?" kata Bahrul saat dihubungi di Curup, Jumat (30/9/2016).

Ia menyebut empat terpidana pembunuh Yuyun lainnya juga dikenakan pelanggaran Pasal 340 KUHP. Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan tanpa denda atau hukuman material itu sudah menjelaskan pelanggaran KUHP.

"Semua vonis yang dijatuhkan kepada 13 orang terpidana itu sesuai atau confirm dengan tuntutan JPU, tetapi alasan tuntutan pidana mati terhadap Zainal itu yang lemah," ujar Bahrul.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan upaya banding ini kepada pihak keluarga Zainal. Hingga dua hari pasca-vonis dibacakan, para pengacara baru berkomunikasi secara lisan, belum secara resmi dan tertulis.

"Mengenai kapan waktu mengajukan banding, kita akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga Zainal, yang pasti kami masih memiliki waktu selama 14 hari," ucap Bahrul Fuadi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya