Divonis Paling Ringan, ABG Pembunuh Yuyun Masih Pikir-Pikir

JA, ABG pembunuh Yuyun, saat ini tidak ditahan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 30 Sep 2016, 12:20 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 12:20 WIB
Solidaritas untuk Yuyun, Lilin Dinyalakan di Seberang Istana
Yuyun meninggal dunia dengan tragis setelah menjadi korban kejahatan seksual oleh 14 pria di Bengkulu. (Taufiqurrohman/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bengkulu - JA (13), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), memperoleh hukuman paling ringan dibandingkan dengan 12 rekannya yang telah jalani persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong memvonis JA setahun hukuman pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bambu Apus, Jakarta Timur.

Vonis yang dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heny Faridha bersama hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan pada 16 September 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wicaksono, mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari pengacara selama tujuh hari. Jaksa akan menunggu apakah pihak JA akan melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut.

"Sikap kami masih pikir-pikir dulu, juga menunggu mereka apakah banding atau tidak," ujar Eko saat dihubungi di Curup, Jumat (30/9/2016).

Jika dalam sepekan tidak ada pernyataan dari pengacara JA, pihak kejaksaan segera mengeksekusi terpidana ke Bambu Apus. Terpidana sendiri saat ini tidak dikenai kurungan badan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena umurnya masih 13 tahun, jadi tidak ditahan, tetapi tetap kami awasi secara ketat," ujar Eko Hening.

Terpisah, aktivis anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani, mengatakan, hukuman pelatihan yang dijatuhkan kepada JA memang secara logika tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukannya.

Namun karena aturan hukum di Indonesia memang mengatur demikian, semua pihak diharapkan bisa mengerti. Yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana semua pihak mau mendesak pemangku kebijakan negeri ini untuk mengubah aturan tersebut.

"Vonis terhadap JA itu sudah paling maksimal, memang aturannya demikian. Kita tetap mendorong agar pemerintah bersama DPR mau melakukan judicial review Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Susi.

JA merupakan pembunuh dan pemerkosa Yuyun yang terakhir diamankan setelah sempat buron ke hutan. Ia menyerahkan diri kepada polisi didampingi orangtua dan tetua desa. Dengan begitu, masih ada satu tersangka lagi yang masih belum tertangkap hingga kini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya