Polisi Kejar Pembakar Kantor DPRD Gowa Sampai Ujung Dunia

Tersangka di bawah umur dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

oleh Fauzan diperbarui 09 Okt 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2016, 15:30 WIB
Konflik Gowa
Polisi kejar pembakar kantor DPRD Gowa

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) masih memburu otak pelaku atau dalang pembakaran dan pengerusakan kantor DPRD Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

"Dari semua keterangan yang dihimpun dari pelaku pembakaran yang telah diamankan hanya mengarah ke satu nama, yakni IC, masih kita kejar, info terakhir dia sudah tidak berada di Sulawesi Selatan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Zadma, di Makassar, Minggu (9/10/2016).

Oleh karena itu, ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda lain untuk mengetahui keberadaan IC yang saat ini masih buron.

"Sampai ke Ujung duniapun akan kami kejar, karena dialah yang mengetahui apa sebenarnya di balik pembakaran gedung DPRD Gowa," tegas Edwin.

Lebih lanjut Erwin menerangkan, peran IC terungkap ketika menyuruh lima tersangka yang masih di bawah umur untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa.
 
Sedangkan berkas perkara lima tersangka yang masih di bawah umur itu telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

Erwin mengatakan, penyidik memisahkan berkas perkara antara tersangka yang masih di bawah umur dan tersangka lainnya.

"Sengaja dipisah, ini mengacu pada UU Perlindungan Anak yang hanya diberikan waktu singkat, hanya 15 hari," kata Erwin Zadma, Minggu (9/10/2016).

Kelimanya, terang Erwin, dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

"Tersangka lainnya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan interogasi mendalam," tambah perwira menengah berpangkat tiga bunga ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya