Profesi Sampingan Penjual Nasi Bungkus

Selama sebulan terakhir, Agus sudah 40 kali menjual ST.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Nov 2016, 08:34 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2016, 08:34 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Agus (27), warga Kutisari, Surabaya, Jawa Timur, yang sehari-hari menjual nasi bungkus, ternyata merangkap menjadi muncikari bisnis prostitusi online. Selama satu bulan terakhir, Agus sudah 40 kali menjual ST (32), penghuni kamar kos di Jalan Dukuh Kupang, ke lelaki hidung belang. Korban dijual antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, modus human trafficking yang dilakukan tersangka adalah memasarkan korban melalui media sosial Facebook (FB).

"Kemudian berdasarkan laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan. Kemudian kita lakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Dukuh Kupang. Dan didapati korban tengah berkencan dengan seorang lelaki hidung belang," ucap Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 18 November 2016.

Berdasarkan penelusuran polisi, tamu yang dilayani korban tersebut berasal dari tersangka. "Jadi saat dilakukan interogasi, bahwa tamu tersebut dari tersangka AD (Agus). Tersangka sudah menjual korban sebanyak 40 kali kepada lelaki hidung belang, dan kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Shinto.

Sementara itu, tersangka mengaku baru satu bulan mengenal korban‎ dan memasarkannya melalui akun FB miliknya. "Saya baru kenal satu bulan. Awalnya dia minta ke saya sendiri dicarikan pelanggan. Karena dia tidak punya medsos (media sosial), jadi minta bantuan ke saya. Saya dikasih fotonya, kemudian saya pasarkan lewat medsos," ujar Agus di hadapan penyidik.

Dari hasil transaksi dengan para pelanggan, tersangka mendapat komisi antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. "Saya dikasih Rp 100 ribu. Kadang-kadang dapat Rp 200 ribu untuk sekali transaksi. Saya dikasih sama anaknya (korban)," tutur Agus.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP mengenai ikut serta atau mempermudah perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya