Polda Riau Bidik Medsos Mesum Tawarkan Gadis di Bawah Umur

Dari Medsos mesum terlihat dipajang foto-foto wanita yang masih di bawah umur untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.

oleh M Syukur diperbarui 07 Okt 2016, 23:03 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 23:03 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali menemukan aktivitas sebuah akun media sosial yang diduga menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Akun itu diduga dioperasikan seorang wanita.

Hanya saja, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan belum menyebut identitas akun Medsos tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Surawan menjelaskan, terungkapnya akun ini berdasarkan pantauan cyber patrol. Dari sana terlihat dipajang foto-foto wanita yang masih di bawah umur untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.

"Indikasi (prostitusi online) ada. Di dalam akun itu pemiliknya wanita," ungkap Surawan, Jumat (7/10/2016).

Menurut mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan ini, penyidik terus memantau akun medsos yang bersangkutan.

"Sejauh ini pemilik akun masih aktif berkomunikasi di jejaring sosial tersebut," kata Surawan.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap prostitusi online yang juga menjajakan anak di bawah umur. Dari kasus ini, petugas mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial RT, DS, dan N.

Pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan keterangan tersangka telah selesai dilakukan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada Kejaksaan atau tahap satu untuk diteliti.

"Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Sekarang masih pemberkasan," Surawan mengungkapkan.

Para tersangka ini diduga melakukan aktivitas prostitusi online dengan korbannya anak di bawah umur. Saat diamankan petugas kepolisian, turut serta diamankan dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka.

Anak di bawah umur ini dipatok Rp3 juta dalam satu malam. Dari ini, para muncikari online itu mendapatkan Rp 2 juta. Sisanya diberikan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya