Kedok Dokter Gadungan Terbongkar Usai Usir Keluarga Pasien

Saat digerebek, si dokter gadungan sedang merawat empat pasien. Salah satunya bahkan masih terpasang infus di lengan.

oleh Ola Keda diperbarui 30 Nov 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 19:02 WIB

Liputan6.com, Kupang - Satuan Reskrim Polsek Kelapa Lima Kupang menangkap seorang dokter gadungan bernama Meky Tanamete yang berpraktik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kincir RT 04/02 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 13.20 Wita tadi.

Kedok dokter gadungan terbongkar berkat laporan warga. Pelaku tak melawan saat ditangkap. Proses penangkapan dokter palsu itu menjadi tontonan gratis warga sekitar.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah alat medis, seperti sarung tangan, kain kasa, kateter, kapas, jarum suntik dan berbagai obat-obatan yang digunakan pelaku.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Basith Algadri mengatakan, penggerebekan tempat praktik dokter gadungan itu atas laporan keluarga pasien yang ingin menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di tempat praktik tersebut.

"Pada saat ingin menjenguk pasien, keluarga mendapat perlakuan tidak wajar, yakni diusir dan dimarahi oleh pelaku. Merasa perlakuannya tidak manusiawi, keluarga korban melaporkan ke polisi," ujar Basith kepada Liputan6.com, Rabu (30/11/2016).

Mendapat laporan itu, lanjut Basith, pihaknya langsung bertindak cepat ke TKP. "Ternyata benar kalau yang bersangkutan membuka praktik dokter tanpa ada izin resmi dari dinas kesehatan setempat," ujar Basith.

Basith menambahkan, dari hasil penggeladahan di lokasi, terdapat empat pasien. Dari empat pasien tersebut, satu di antaranya yang bernama Mikael Baran sedang terpasang infus di tubuhnya.

"Pelaku dan barang bukti telah diambil tim identifikasi untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Kasus ini kami limpahkan ke Polres Kupang Kota," kata Basith.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 UU No 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya