Vonis Ringan Mantan Dandim Lamongan Pembunuh Ajudan

Salah satu yang dianggap meringankan hukuman mantan Dandim Lamongan itu adalah pernah menerima tanda jasa dari pemerintah.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Des 2016, 08:30 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 08:30 WIB

Liputan6.com, Sidoarjo - Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam divonis tiga tahun penjara dan diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuannya pada persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, di Juanda Sidoarjo.

"Dengan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Kolonel CHK Sugeng Sutrisna selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu, 28 Desember 2016.

Dikutip dari Antara, Ade divonis bersalah setelah terbukti menganiaya yang menyebabkan kematian seorang ajudan bernama Kopral Kepala Andi Pria Harsono. Keputusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yakni penjara lima tahun dan hukuman tambahan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Bagaimana saudara terdakwa, apakah sudah mengerti tentang putusan ini?" tanya majelis hakim.

Pertanyaan hakim ini langsung dijawab dengan pikir-pikir oleh terdakwa yang sebelumnya telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum. "Saya pikir-pikir," jawab Ade.

Beberapa catatan yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut majelis hakim antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, dan pernah bertugas saat operasi militer dan pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP setelah menganiaya ajudannya, Kopral Kepala Andi Pria Harsono, hingga tewas.

Letkol Ade Rizal Muharram didakwa menganiaya Kopka Andi karena dituding melakukan pelecehan seksual kepada putri Dandim yang masih berusia empat tahun. Kopka Andi kemudian ditemukan tewas dengan posisi tergantung dalam ruangan kantor Unit Intel Kodim 0812 Lamongan pada 14 Oktober 2014 lalu.

Hasil autopsi membuktikan korban dianiaya terlebih dahulu sebelum sengaja digantung seperti orang bunuh diri. Polisi militer menetapkan enam pelaku dalam kasus tersebut.

Selain pelaku utama Ade, juga ada lima anak buahnya yang diperintah untuk turut menganiaya Kopka Andi. Kelima anak buah Letkol Ade Rizal Muharram sudah divonis Juni lalu di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur.

Serka Mintoro, Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah dihukum 9 bulan penjara, sedangkan Serda Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama masing-masing 8 bulan penjara.

Sementara itu, mertua korban Handoko mengatakan, menyerahkan sepenuhnya putusan ini kepada pengadilan serta mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan seperjuangan korban.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangan kami, dan pada hari ini putusan hakim sudah dibacakan," kata Handoko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya