Polisi Ringkus Anggota KPK Palsu Penipu Bupati Subang Nonaktif

Anggota KPK gadungan itu berhasil menguras kocek Bupati Subang nonaktif hingga Rp 1,175 miliar.

oleh Arya Prakasa diperbarui 30 Des 2016, 20:20 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 20:20 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Bandung - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diringkus Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial IR ditangkap polisi karena diduga telah menipu terdakwa Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi sebesar Rp 1,175 miliar.

Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengungkapkan, tersangka IR berpura-pura menjadiai anggota KPK dan mengaku mampu membereskan perkara korupsi. Kini, IR mendekam di sel tahanan Markas Polda Jawa Barat.

"Dia mengaku dari bagian Pengaduan Masyarakat KPK. ‎Dia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP. Pelapornya ada enam orang, dilaporkan pada bulan Desember," kata Anton saat jumpa pers di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (30/12/2016).

Anton mengatakan, uang sebesar Rp 1 miliar lebih itu didapatkan tersangka dari korban secara bertahap. Setelah menerima uang yang kedua kali, IR diringkus polisi.

"Dia karena meminta uang kepada yang bermasalah pertama dimintai Rp 600 juta oleh tersangka IR orang Bekasi. Pelapornya sudah ada enam orang saksi yang diperiksa, dilaporkan pada bulan Desember. Yang kedua Rp 575 juta, jadi jumlahnya Rp 1 miliar lebih. Ini bulan November laporannya,"‎ tutur Anton.

‎Menurut Anton, pihaknya akan terus menyelidiki mendalam anggota KPK gadungan karena diduga ada jaringan lain yang membantu IR. Sebab, lanjut dia, IR telah mendapatkan data-data calon tersangka KPK secara lengkap.

"Pelaku sudah ditahan di sini. Nanti dikembangkan kalau memang ada jaringannya. Ini pelaku utama, dan pasti ada jaringannya, karena dia dapat data-data yang lengkap," tandas Anton.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranu Mihardja mengatakan anggota KPK palsu berinisial IR telah ditempatkan di sel tahanan Markas Polda Jawa Barat.

"Yang bersangkutan kerja enggak jelas," ujar Ranu.

Ranu menuturkan, penangkapan terhadap IR ini berawal saat proses penyelidikan terhadap Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi. Dalam proses tersebut, diketahui jika Ojang pernah memberikan uang kepada IR yang mengaku sebagai petugas Pengaduan Masyarakat KPK.

"Jadi dia memberikan uang untuk penyelesaian perkara, tapi kenapa (setelah membayar) perkaranya dia masih terus jalan," kata dia.

Ranu menuturkan, dalam menjalankan aksinya, IR membawa sejumlah barang bukti berupa berkas penyelidikan untuk memastikan kepada korbannya jika dia merupakan anggota KPK.

"Bahkan, dia juga menggunakan identitas KPK," ungkap Ranu.

Ranu mengatakan, IR pun berperilaku seolah-olah telah menyampaikan laporan ke KPK. Namun selama ini, KPK tidak pernah berurusan dengan IR.‎

"Seolah-olah diterima KPK, lalu diberitahukan ke korban dan menyatakan bisa mengurus, sehinga korban memberi," papar Ranu.

Pihaknya, lanjut dia, kini berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyelidiki kasus tersebut sehingga IR bisa diringkus polisi dan KPK di wilayah Bekasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya