Menanti Taring KPK di Kasus Korupsi Mantan Bupati Sula

Kasus korupsi ini terkait pembebasan lahan Bandara Bobong dan pembangunan Masjid Raya Sanana sejak tahun 2012.

oleh Hairil Hiar diperbarui 27 Des 2016, 00:05 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 00:05 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Ternate - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana dan pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula yang ditangani Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejak 2006 hingga sekarang belum tuntas. Sepuluh tahun lamanya hukum seakan tumpul ke atas.

Amatan Liputan6.com, dua kasus besar di Maluku Utara yang menyeret tersangka Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang kini menjabat Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia II DPP Partai Golkar itu belum juga rampung.

Tersangka lain sudah dijerat hukum, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, tetapi berkas politisi Golkar itu tak urung inkrah atas hukum.

Indikasi korupsi yang diduga menyeret AHM itu berkaitan aliran dana pembangunan Masjid Raya dan Bandara Bobong. Untuk Masjid Raya pembangunannya sudah menghabiskan anggaran daerah kurang lebih Rp 43 miliar, tetapi fisiknya tidak selesai. Begitupula pembebasan lahan Bandara Bobong senilai Rp 4,6 miliar.

"Secara konstruksi (berkas perkara) sudah kita serahkan semua ke KPK, namun masih ada (salah satu) bukti copy-an yang masih disimpan. Ini karena memang ada beberapa barang bukti yang belum diserahkan Kejaksaan Tinggi ke kita. Dan itu masih kita koordinasikan," ucap Dirkrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Mansur, saat disambangi Liputan6.com, Senin, 26 Desember 2016.

Mansur memastikan, seluruh barang bukti yang diminta KPK akan diserahkan pada minggu pertama Januari 2017. Menurut dia, permintaan KPK itu terkait kelengkapan barang bukti yang masih ada di tangan Kejaksaan Tinggi setempat.

"Jadi baru akan kita serahkan kelengkapannya ke KPK setelah barang bukti yang masih di kejaksaan kita terima. Januari 2017 minggu pertama sudah pasti, kita serahkan ke KPK untuk gelar perkara kasus (yang diambil alih KPK)," kata dia.

Kombes Pol Mansur mengungkapkan, barang bukti yang belum diserahkan kejaksaan setempat berkaitan dengan berkas perkara pada catatan barang bukti itu sendiri.

"Karena dalam kasus ini kan sudah ada 7 tersangka yang masuk (penjara). Yang itu pada masing-masing (terpidana) yang masuk itu kan memiliki barang bukti yang kaitannya mengarah ke tersangka berikut," jelas dia.

"Jadi barang bukti itu yang masih kita minta dari kejaksaan. Kita sudah mintakan ke Jaksa cuma yang dikasihkan berkasnya saja. Sementara barang buktinya belum," kata Mansur menambahkan.

Saat ditanya apakah berkas bukti yang dimaksud itu berkaitan dengan surat petunjuk dari Kejaksaan Agung yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penahanan dan melimpahkan berkas tersangka Ahmad Hidayat Mus, Dirkrimsus membenarkan.

"Iya. Dan kita sudah melaksanakan gelar perkaranya kan. Jadi dari kita (Polda Malut) sudah, di Barreskrim Mabes Polri sudah, Barwasidik sudah, dan di KPK sudah. Jadi ini memang ada petunjuk itu (Kejaksaan Agung), tapi ini kan kembali lagi terkait dengan proses penyidikan yang dikembalikan lagi ke daerah (wilayah kerja) masing-masing," tegas dia.

Mansur mengemukakan penyerahan berkas perkara tersangka AHM ke KPK sudah dilaksanakan Senin, 19 Desember 2016. 

"Jadi berkas sudah kita serahkan, hanya saja ada barang bukti yang kurang itu lah, yang nanti kita akan masukan pada saat gelar perkaranya di KPK. Semacam penjelasan singkat lah, tapi istilahnya di kita kan gelar perkembangan singkat, pada kasus Masjid Raya Sanana dengan KPK," kata dia.

Kasipenkum Kejati Malut Apris Lingua, saat dikonfirmasi Liputan6.com, belum memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui telepon tidak menanggapi. Pesan singkat yang disampaikan melalui WhatsApp dan via sms, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu tidak membalasnya.

Penelusuran Liputan6.com, sebagaimana surat dari Kejaksaan Agung RI Nomor: B-559/F/Ft.1/03/2016, tanggal 8 Maret 2016, perihal petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Sanana atas nama tersangka Ahmad Hidayat Mus (AHM) ini, bahwa Kejaksaan Agung meminta Kepala Kejati Malut segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Surat petunjuk Kepala Kejaksaan Agung ini ditandatangi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas nama Direktur Penuntutan Suryono, SH. MM.

Babak Baru Bandara Bobong

Kombes Pol Mansur juga mengemukakan, selain kasus korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana, juga pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK perihal kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Bobong di Kepulauan Sula. Dia berharap kasus tersebut bisa diambil alih KPK.

"Sehingga pada Januari 2017 minggu pertama itu kita akan koordinasikan lagi sekalian dengan kasus Bandara Bobong, kita gelarkan sekalian dengan kasus Masjid Raya di KPK. Kalau memang KPK sependapat, maka bisa ditake over satu kali bersamaan dengan kasus Masjid Raya," kata dia.

Dia mengungkapkan, pada kasus Bandara Bobong terdapat 4 tersangka. Tiga di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. "Dan satunya lagi ya AHM (Ahmad Hidayat Mus) itu, yang harus kita periksa lagi," Dirkrimsus Polda Malut itu memungkasi.​

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya