Ingat, Guru Dilarang Merokok di Depan Siswa

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyebut guru yang merokok di depan siswa telah mengkhianati profesinya sendiri.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jan 2017, 17:03 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 17:03 WIB
aher-sctv130224b.jpg

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher di hadapan seluruh kepala sekolah SMA/SMK se-Jawa Barat menegaskan seorang guru dilarang merokok di depan peserta didik atau lingkungan sekolahnya.

"Bagaimana mungkin kita menghadirkan generasi hebat kalau kita memberikan contoh buruk. Kalau tidak bisa, tolong jangan merokok di lingkungan sekolah," kata Aher saat memberikan sambutan dalam Rakor Pengelolaan SMA/SMK se-Jawa Barat, dilansir Antara, di Bale Asri Pusdai Jawa Barat Kota Bandung, Selasa (10/1/2017).

Pernyataan orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat tersebut langsung disambut tepuk tangan dan gelak tawa dari para kepala sekolah yang hadir di ruangan tersebut.

Aher menuturkan jika seorang guru merokok di depan peserta didiknya atau lingkungan sekolah, secara tidak langsung guru tersebut mengkhianati profesinya. "Merokok itu mengkhianati profesi kita, termasuk kalau ada guru yang merokok, maka dia telah mengkhianati profesinya," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Jawa Barat agar berpikir visioner untuk menghadirkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Mari kita singkirkan, kita enyahkan tantangan yang kita hadapi. Kita hadirkan tindak positif buang persepsi negatif," kata dia.

Seorang guru, kata dia, harus bisa hadir menjadi soko guru atau teladan bagi peserta didiknya sehingga dituntut untuk dapat menghadirkan perilaku terbaik. "Perilaku harus baik untuk ditiru dan bisa langsung dipraktikkan sekaligus oleh anak didiknya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Barat Ahmad Hadadi menuturkan seluruh kepala sekolah SMA/SMK se-Jawa Barat dikumpulkan di Kota Bandung terkait kewenangan alih kelola SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya