Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan atau Aher telah menerima nama-nama kepala sekolah (kepsek) yang melanggar terkait rekomendasi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Aher pun mempersilakan Ridwan Kamil menindak kepsek yang diduga menjalani praktik pungutan liar atau pungli.
Sebelumnya, Ridwan Kamil akan menyerahkan rekomendasi kepsek yang melakukan pelanggaran untuk tingkat SMA karena kewenangan akan diambil alih provinsi per Januari 2017 mendatang.
"Kami sudah terima rekomendasinya. Tapi perlu diingat, provinsi baru akan menangani SMA itu baru Januari 2017. Kewenangan belum secara resmi di provinsi, tapi secara administrasi sudah di provinsi," kata Aher di Bandung, Sabtu, 22 Oktober 2016.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pendidikan telah memberhentikan kepsek yang sebagian besar merupakan sekolah favorit. Sebanyak lima Kepsek tingkat SMA Negeri di Bandung telah terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan.
Lima sekolah yang merupakan sekolah favorit di Kota Bandung itu, yakni SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 9. Pihak Provinsi Jawa Barat pun telah mengantongi nama-nama kepsek yang direkomendasi oleh Ridwan Kamil.
"Sampai hari ini kewenangan masih di kabupaten/kota, sehingga provinsi belum bisa jalankan rekomendasi itu. Jadi masih berlaku di kabupaten/kota sendiri," ujar Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.
Aher mengaku mendukung langkah Pemkot Bandung yang memberantas pungli di sekolah-sekolah. Namun pihaknya baru akan bisa menindaklanjuti pada 2017 mendatang.
"Bagus kalau kota itu menjalankan hasil temuan tersebut, didukunglah. Yang jelas kalau provinsi baru bisa menindaklanjutinya tahun 2017. Karena edaran Mendagri sampai 31 Desember kewenangan, sehingga kabupaten/kota masih punya kewenangan untuk menindaklanjuti," Aher menjelaskan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan, kepsek terpaksa diberhentikan karena melakukan berbagai pelanggaran, salah satunya melakukan pungli. Terungkapnya berbagai pelanggaran ini diketahui dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bandung terhadap proses PPDB 2016 melalui berbagai jenis bukti seperti bukti video, dokumen-dokumen, testimoni tertulis, dan lain-lain.
"Hasil penelusuran dilakukan selama tiga bulan dari Juli sampai September. Kepala sekolah dalam kewenangan Pemkot diberhentikan, jadi tidak lagi jadi kepala sekolah. Mereka diminta mengikuti seleksi kepala sekolah lagi dari awal. Jadi mereka sudah lulus harus mengulang lagi proses seleksi kepala sekolah," Ridwan Kamil memungkasi.