Liputan6.com, Rantau - Tim gabungan dari Polda dan beberapa Polres di Kalimantan Selatan berhasil membekuk pembobol ATM lintas kabupaten saat tersangka sedang makan di Hotel Jelita dekat Bandara Syamsudin Banjarbaru, Minggu 8 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan, tim gabungan dari Resmob Polres Tapin, Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Resmob Polres Banjar, berhasil mengamankan kelompok pelaku pembobol mesin ATM yang terjadi di wilayah hukum Tapin.
Menurut Susilo, tim berhasil mengamankan dua tersangka atas nama Joni Lie (44), warga asal Bekasi, dan Rico Reza (30), warga asal Lampung.
"Kedua pelaku tersebut berhasil menggasak uang di mesin ATM Bank BRI di dua tempat, yaitu di wilayah Tapin yakni di ATM BRI unit Rantau Timur dan ATM BRI RSUD Datu Sanggul," kata Susilo, di Rantau, dilansir Antara, Senin, 9 Januari 2017.
Modus pelaku saat beraksi adalah dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan obeng belah saat uang keluar. Dengan begitu, transaksi dianggap batal oleh mesin ATM dan nominal tabungan di rekening tersangka pun tidak berkurang.
"Pelaku melakukan aksinya sekitar September dan Oktober, namun pihak BRI baru menyadari setelah melakukan audit akhir tahun tadi," ujar Kasat lagi.
Baca Juga
Pelaku diketahui beraksi tidak di wilayah Tapin saja, tapi di beberapa kota lainnya di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, pelaku bernama Joni Lie diamankan di Polres Banjarbaru, sementara untuk Rico langsung diamankan di Polres Tapin.
"Selama melakukan aksinya di Tapin, pelaku menginap di Hotel Tapin dan Pasupati," kata Susilo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembobol tersebut terdiri dari enam orang. Empat orang lainnya berhasil diamankan di daerah Polsek Bekasi.
"Pelaku yang berhasil kita amankan, baru datang dari Jakarta, dan berencana untuk kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah Tapin," kata dia.
Dari pengakuan Rico, uang hasil kejahatannya tersebut digunakannya untuk membeli tanah di kampung dan untuk berfoya-foya. Atas pembobolan itu, Bank BRI cabang Rantau merugi hingga Rp 534.400.000. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Kita amankan rekaman CCTV, puluhan kartu ATM dengan berbagai bank, struk pengambilan uang, dan obeng sebagai barang bukti," tutur Kasat lagi.