Liputan6.com, Mataram - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang wanita berinisial SA karena diduga mengajarkan aliran sesat. Atas ajarannya yang tak sesuai syariat Islam itu, wanita paruh baya tersebut kemudian 'diantar' ke polisi.
Ketua MUI NTB, Saiful Muslim mengatakan, perempuan tersebut diduga mengajarkan aliran sesat pada sebuah yayasan pribadi miliknya bernama Sekolah Bela Allah (SBA) dan Rumah Mengenal Alquran (RMA). Dari situ, MUI NTB kemudian melaporkan SA ke Polda NTB
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak mengakui Nabi Muhammad dan mencela ulama-ulama," kata Saiful, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Saiful mengatakan, penyebab sesatnya ajaran yang dibawa oleh SA adalah ingkar sunah, atau tidak percaya kepada Hadits Nabi Muhammad. Dalam ajarannya, SA hanya berpatokan pada Alquran semata.
Bahkan, sambung Saiful, meskipun hanya berpatokan pada Alquran, namun SA tidak ahli dalam membaca Alquran. Dia hanya membaca terjemahan Alquran saja dalam ajarannya.
"Kalau dia sudah tidak percaya Nabi Muhammad, berarti dia ingkar sunah dan berarti dia sudah sesat. Dan kalau dia mau selamat berarti dia harus bersyahadat lagi," kata Saiful.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda NTB, Kombes Pol Benny Basyir mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa SA. Pemeriksaan untuk menggali keterangan yang bersangkutan terkait motif dan tujuan dugaan aliran sesat itu.
Namun, kata Benny, keterangan sementara yang diperoleh, SA hanya menyebarkan selebaran dan pengumuman tentang lembaga yang dibuatnya. Lembaga itu sudah dibuka SA selama tiga bulan terakhir.
"Kami masih mengintrogasi dari yang bersangkutan. Kami akan mendalami lagi, dan meminta keterangan karena baru hari ini masuk laporannya," ucap Benny.