Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di Rembang. Dalam situs jatengprov.go.id, izin baru tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi.
Pengumuman dengan nomor 660.1/0493 ini menggunakan kop surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penerbitan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Surat yang diumumkan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Riyanto, pada 23 Februari 2017.
Advertisement
Rilis yang ditulis oleh Ully Manik itu menyebutkan bahwa penerbitan surat itu didasarkan pada hasil rapat Komisi Penilai Amdal dalam rangka penilaian Adendum Amdal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017.
Berdasarkan surat itulah, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Baca Juga
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, terlebih dulu digelar sidang penilaian Amdal ini yang diikuti warga pro maupun yang kontra pabrik semen.
Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa sesuai aturan, pengumuman harus disampaikan pada hari ditandatangani izin itu. Menurut hasil sidang Komisi Amdal tersebut, dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan.
Merujuk aturan, gubernur diharuskan menerbitkan izin lingkungan dalam waktu 10 hari sejak rekomendasi diserahkan KPA. "Tenggatnya sebelum 24 Februari izin lingkungan sudah harus saya tanda tangani, maka saya tanda tangani," kata Ganjar Pranowo.
Merujuk izin itu, PT Semen Indonesia Rembang diperbolehkan membangun pabrik berkapasitas tiga juta ton semen per tahun. Izin itu untuk menambang batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.
Ada juga kegiatan lain yang diizinkan, yaitu pembangunan pabrik semen dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, jalan produksi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.
Komitmen Taat Hukum
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo menyebutkan pihaknya akan mengikuti seluruh aturan hukum terkait kegiatan izin penambangan pabrik semen di wilayah Jateng.
Saat menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah pada 26 April 2016, Ganjar menegaskan pihaknya mengarahkan kepada jalur hukum, terutama untuk izin penambangan di wilayah pegunungan Kendeng.
"Yang Pati, Rembang selalu saya arahkan pada gugatan. Saya ikuti sebagai eksekutif, gubernur. Kalau (rakyat) menang, tidak pernah ada pabrik semen," kata Ganjar Pranowo, Selasa, 26 April 2016.
Saat itu, Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa izin di Pati dan Rembang telah mempunyai dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk kabupaten Rembang, izin untuk pabrik Semen Indonesia tetap dilanjutkan.
Gugatan yang warga dianggap kadaluwarsa, sehingga dimentahkan pengadilan. Belakangan, izin itu pun dibatalkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Hal yang sama sudah terjadi di Kabupaten Pati yang juga sudah dibatalkan hakim PTUN Semarang.
Advertisement