Rekomendasi Pemecatan Keluar, Nasib Satpol PP Cabul Tunggu Waktu

Rekomendasi yang dikeluarkan adalah pemutusan kontrak. Hal itu dilakukan karena so Satpol PP cabul itu bukan PNS, namun berstatus honorer.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 10 Mar 2017, 09:03 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 09:03 WIB
satpol pp
Salah satu bentuk latihan fisik yang digelar satpol pp kota Semarang. (foto : dok pemkot Semarang / Liputan6.com / Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang Satpol PP cabul asal Kota Semarang akhirnya direkomendasikan untuk dipecat. Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Semarang setelah memeriksa kasus tindak asusila yang dilakukan Kasman kepada tujuh pegawai honorer Satpol PP perempuan.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Semarang, Cahyo Bintarum, rekomendasi yang dikeluarkan instansinya adalah pemutusan kontrak. Hal itu dilakukan karena Kasman bukanlah PNS, namun juga berstatus honorer.

"Kami sudah rekomendasikan dipecat atau putus kontrak. Surat rekomendasi itu sudah kami kirim ke Wakil Wali Kota sejak selasa," kata Cahyo Bintarum, Jumat (10/3/2017).

Ditambahkan bahwa selaku pemeriksa, pihaknya hanya meneliti apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh Kasman. Dari pemeriksaan itu kemudian diterbitkan rekomendasi untuk tindakan berikutnya.

Alur pemecatan juga harus melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika Wakil Wali Kota atau Wali Kota menyetujui tindakan pemecatan, Kepala Daerah itu mengirimkan memo pemecatan dengan rekomendasi inspektorat. Baru kemudian oleh BKD dilaporkan ke Satpol PP untuk memutus kontraknya.

"Hingga kemarin, Bu Wakil Wali Kota masih sibuk. Tinggal nunggu petunjuk untuk pemecatan," kata Cahyo.

Sementara itu Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengaku bahwa rekomendasi dari Inspektorat ternyata belum sampai ke mejanya. Ita, sapaan Wakil Wali Kota ini, mengatakan bahwa kemungkinan terlambatnya rekomendasi Satpol PP cabul tersebut karena ada alur atau mekanisme berjenjang yang harus dilalui.

"Mungkin secara resmi rekomendasi tersebut masih membutuhkan paraf berjenjang. Saya masih menunggu agar segera bisa bertindak," kata mbak Ita.

Kasman adalah seorang pegawai honorer Satpol PP Kota Semarang. Ia harus berurusan dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah karena telah bertindak asusila, dengan menggerayangi payudara tujuh karyawan honorer perempuan. Tindak asusila itu dilakukan ketika diadakan Latihan Kesamaptaan, di Candi Gedong Songo.

Kepada Wakil Wali Kota Semarang, Kasman mengaku tindakan menggerayangi payudara yuniornya dilakukan tidak sadar. Saat itu ia dalam kondisi kesurupan.

"Aneh, kesurupan kok tahu kalau sedang kesurupan. Terus pas kesurupan kok bisa memilih?" tanya mbak Ita.

Atas pertanyaan itu Kasman tak bisa menjawab. Ia juga tak bisa menjelaskan lebih rasional. Kasman sendiri dalam Latihan Kesamaptaan itu juga sebagai panita karena ia termasuk senior. Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro Pudyo Martono mengatakan, Kasman si Satpol PP cabul itu sudah beberapa kali dijadikan panitia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya