Satpol PP Cabul Semarang Baiknya Dipecat atau Tidak?

Satpol PP cabul di Semarang menunggu keputusan sanksi. Ada rekomendasi pemecatan, pimpinannya minta toleransi.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 10 Mar 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 11:00 WIB
satpol pp
Ini sebagian latihan kesamaptaan yang digelar Satpol PP Kota Semarang. (foto : Liputan6.com / Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang Satpol PP cabul Kota Semarang, Kasman, akhirnya direkomendasikan untuk dipecat oleh Inspektorat Kota Semarang. Surat rekomendasi pemecatan sudah disampaikan kepada Wakil Wali Kota dan tinggal meneruskan ke Badan Kepegawaian Daerah.

Meski demikian, ternyata Kasman masih mendapat pembelaan dari Kepala Satpol PP Kota Semarang, Hendro Pudyo Martono. Menurut Kepala Satpol PP itu, pihaknya belum menerima tembusan rekomendasi pemecatan. Karenanya, ia berharap agar Kasman mendapatkan toleransi dan pengampunan.

"Pertimbangannya, sudah mengabdi cukup lama, kinerja yang baik, dan faktor keluarga. Pelaku bisa mengajukan keberatan. Karena kalau dipecat kan menyangkut nasib seseorang, dia punya anak istri," kata Hendro, Jumat (10/3/2017).

Hendro berharap jika terpaksa dilakukan pemecatan, maka harus dilihat dari berbagai sisi dan tetap berlandaskan hukum. Meski demikian tak dijelaskan bahwa ketika bertindak asusila apakah Kasman juga mempertimbangkan kondisi psikologi para korbannya dan juga keluarganya sendiri. Kepala Satpol PP ini hanya menyebutkan bahwa pihaknya tak hendak melindungi anggotanya yang salah.

"Rabu (8/3/2017) sudah dilakukan mediasi antara pelaku dan korban. Hasilnya semua pihak bisa menerima, sehingga masalah tidak diperpanjang lagi. Kami harap masalah internal bisa diselesaikan secara internal," kata Hendro.

Sementara itu, sumber Liputan6.com di internal Satpol PP menyebutkan bahwa kesepakatan dalam mediasi itu adalah antara korban dengan Satpol PP sebagai institusi, bukan dengan pelaku. Yang dimaksud dengan tidak memperpanjang masalah adalah agar para korban tidak melanjutkan laporan ke polisi.

"Tindakan asusila itu kan jelas masuk pidana delik aduan. Itu yang disepakati. Pak Kasman sebenarnya sudah diuntungkan," kata sumber tadi.

Sementara itu Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu mempertanyakan pernyataan Kepala Satpol PP. Sebagai perempuan ia merasa aneh dengan pembelaan yang diberikan kepada Kasman.

"Rekomendasi dari Inspektorat belum sampai meja saya. Saya sudah minta Pak Cahyo ngelacak, kan ini surat berjenjang. Tapi semalam saya juga sudah telepon dan menanyakan maksudnya apa Pak Ka Satpol PP kok minta pelaku diberi toleransi," kata Ita kepada Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya