Liputan6.com, Cilegon - RY harus menerima dirinya diusir warga Kampung Tembulun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Dia diusir karena kerap melakukan pencurian celana dalam wanita milik warga dan mengoleksinya.
"Dia (RY) ini suka mencuri celana dalam (makanya diusir warga)," kata Kapolsek Pulomerak, Kompol Kamarul Wahyudi saat dihubungi, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca Juga
Kamarul mengatakan, pengusiran warga karena khawatir kebiasaan buruk RY untuk tujuan lain. Seperti guna-guna atau ilmu hitam lewat media celana dalam yang dia curi.
"Warga khawatir (dipakai) untuk ilmu hitam. Ada kemungkinan juga RY mengalami kelainan seks," ujar Kamarul.
Kamarul menceritakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara masyarakat sekitar dengan pihak keluarga RY agar tak terjadi keributan.
Polisi masyarakat (Polmas) bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama bermusyawarah di kediaman RY guna mencari solusi terbaik. Solusinya, RY harus keluar kampung dan diserahkan ke dinas sosial akibat perbuatannya melakukan pencurian celana dalam wanita.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polmas dan diserahkan ke Dinsos. Sebelumnya (sempat) kita periksa," tegasnya.