Liputan6.com, Yogyakarta - Ratusan perlintasan kereta api yang termasuk dalam wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia Daop 6 di sepanjang Jateng-DIY rawan kecelakaan. Pasalnya, perlintasan itu tanpa penjaga dan termasuk perlintasan ilegal.
PT KAI Daop 6 mencatat jumlah perlintasan kereta api yang tidak berpenjaga sebanyak 353 dari total 498 perlintasan. Sebanyak 292 perlintasan yang tanpa penjaga sudah terdata dan sisanya adalah perlintasan ilegal.
"Perlintasan tidak berpenjaga dan ilegal itu terbentang dari Purworejo, DIY, sampai Wonogiri," ujar Eko Budianto, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Sabtu malam, 10 Juni 2017.
Baca Juga
Advertisement
Ia menguraikan terdapat 35 perlintasan tidak berpenjaga dan tiga perlintasan ilegal di DIY, sedangkan di Jawa Tengah terdapat 257 perlintasan tidak berpenjaga dan 58 perlintasan ilegal yang tersebar di delapan kabupaten. Perlintasan kereta api liar terbanyak berada di wilayah Sukoharjo sebanyak 31 titik, lalu disusul Wonogiri dengan 18 titik.
Eko meminta kepada pemerintah daerah, terutama Dinas Perhubungan, untuk memperhatikan perlintasan yang tidak berpenjaga dan ilegal. Sebab, perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan, sementara PT KAI hanya sebagai operator.
"Harapannya untuk perlintasan yang berada di pedesaan, swadaya dari warga sangat diharapkan," kata Eko.
Selama Lebaran, PT KAI menambah jumlah penjaga perlintasan. Saat ini terdapat 253 orang penjaga perlintasan sebidang yang bertugas dan terbagi menjadi empat shift di Daop 6. Rencananya, jumlah penjaga ditambah 148 orang sehingga total petugas jaga menjadi 401 orang.
Â