Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis yang Meresahkan Warga Bandung

Begal penendang motor pasutri di Bandung yang menyebabkan seorang tewas itu tertangkap bersama komplotannya. Salah satunya perempuan.

oleh Arya Prakasa diperbarui 07 Jul 2017, 14:52 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 14:52 WIB
Begal Sadis Penendang Motor Pasutri di Bandung Beraksi 52 Kali
Begal penendang motor pasutri di Bandung yang menyebabkan seorang tewas itu tertangkap bersama komplotannya. Salah satunya perempuan. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap penjambret suami istri, Muhammad Alfris Sukmara (30) dan Rena Hendayati (27), di Jalan Ir H Juanda, Dago, Kota Bandung pada Selasa, 20 Juni 2017. Akibat ulah begal yang menendang motor korban, sang suami meninggal dunia karena terluka di bagian dada setelah berbenturan dengan tiang reklame.

Selain menangkap pembegal, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai komplotan begal. Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menyebutkan kelima orang yang ditangkap terdiri atas MZ alias Mil (23) yang bertindak sebagai eksekutor, dan tiga orang lainnya yakni ES (28), CL (27) serta satu perempuan SM (27).

"Sedangkan kita masih memburu satu lagi DPO, inisial AG alias Tres. Sedangkan eksekutor (Mil), kita tembak di bagian kaki kanannya," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (7/7/2017).

Hendro mengatakan, tersangka Mil merupakan pelaku begal yang kerap meresahkan warga Bandung dan sekitarnya. Modus yang dilakukan adalah dengan memepet korban dan tak sungkan melukai jika korban melawan.

Saat beraksi di Dago, ujar Hendro, tersangka memang sudah mengincar korban Alfaris dan Rena sejak Jalan LL RE Martadinata atau Jalan Riau. Menggunakan sepeda motor Honda Sonic, tersangka membuntuti sampai di lokasi yang dirasa aman.

"Pelaku mendekat dan memepet sepeda motor korban dan menarik secara paksa tas korban dan menendang korban, sehingga sepeda motor korban hilang keseimbangan dan jatuh menabrak tiang listrik," tuturnya. Nyawa Alfaris tak tertolong usai dua hari dirawat di RS Boromeus, Kota Bandung.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi aparat langsung mengarah pada pelaku Mil ini. Hasilnya pada 3 Juli 2017, Mil ditangkap di Jalan Belitung, Kota Bandung, disusul kemudian komplotan lainnya dan satu DPO AG alias Tres yang bertindak sebagai joki.

Pemeriksaan terhadap tersangka ini menguatkan dugaan jika aksi begal di Kota Bandung kerap dilakukan Mil dan kawan-kawan. Berdasarkan catatan kepolisian,  mereka sudah beraksi sebanyak 52 kali yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Bandung dan Polres Cimahi.

"Di Dago sudah melakukan sebanyak lima kali, Jalan Belitung dua kali, Jalan Soekarno Hatta delapan kali dan beberapa tempat lainnya," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka begal dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam 20 tahun hukuman penjara.

Dalam pengungkapan itu, Rena Hendayati dihadirkan langsung di Mapolrestabes Bandung saat jumpa pers bersama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Dia berharap polisi bisa segera menangkap satu anggota komplotan begal lagi dan memberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.‎

"‎Terima kasih pada kepolisian yang sudah menangkap pelaku. Semoga pelaku satu lagi bisa ditangkap bisa dipenjara dengan seberat-beratnya. Karena tetap saja dengan apa yang dia (pelaku) lakukan enggak sebanding sebenarnya dengan apa yang dilakukan," ujar Rena.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya