Guru Agama Cabuli 4 Siswi SD Saat Jam Pelajaran

Guru agama itu sebelumnya memanggil siswi korban pencabulannya ke depan kelas saat jam pelajaran. Mereka kemudian dipangku.

oleh Fajar Abrori diperbarui 11 Agu 2017, 20:49 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 20:49 WIB
Guru Agama Cabuli 4 Siswi SD Saat Jam Pelajaran
Guru agama itu sebelumnya memanggil siswi korban pencabulannya ke depan kelas saat jam pelajaran. Mereka kemudian dipangku. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Karanganyar - Kelakuan guru agama di salah satu sekolah dasar di Jaten, Karanganyar, tak patut ditiru. AS, guru agama dan wali kelas itu dengan tega mencabuli empat siswinya di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.

Guru agama tersebut mencabuli siswi kelas 3 sejak tahun ajaran baru Juli hingga 9 Agustus 2017 lalu. Aksi bejat itu terbongkar ketika salah satu siswi yang menjadi korban melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada orangtua.

Kemudian, salah satu orangtua korban itu menceritakan tindakan biadab sang guru kepada orangtua siswi lainnya. Ternyata tidak hanya ada satu korban guru agama itu, melainkan total ada empat siswi yang menjadi korban pencabulan.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti tindak pencabulan yang dilakukan guru agama SD di Jaten, Karanganyar, Jumat (11/8).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Setelah itu, para orangtua siswi yang menjadi korban pencabulan wali kelasnya itu kompak melaporkan guru agama AS ke Polres Karanganyar pada 10 Agustus 2017. Selanjutnya, petugas langsung menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

"Penyelidikan petugas berhasil menyita barang bukti seragam sekolah siswi dan handphone milik guru AS yang dipinjamkan kepada siswi saat dicabuli. Selain itu, juga ada visum et repertum luka lecet di kemaluan," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak di Mapolres Karanganyar, Jumat (11/8/2017).

Dari hasil pengakuan tersangka, diungkapkan dia, pencabulan terhadap siswi kelas 3 itu telah berlangsung sejak Juli hingga 9 Agustus 2017 lalu. "Dari hasil pemeriksaan, guru itu mengaku mulai mencabuli siswinya mulai tahun ajaran baru hingga sebelum ada laporan kemarin," ucapnya.

Guru bernisial AS yang mengajar SD di Jaten, Karanganyar mencabuli empat sisiwi di ruang kelas. Kini guru bejat itu ditahan di Mapolres Karanganyar,Jumat(11/8).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Ade pun menceritakan pencabulan oleh guru AS dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran. Guru itu memanggil siswi yang menjadi korbannya untuk maju ke depan. Selanjutnya, siswi itu dipangku dan disingkap roknya. Ia beralasan, siswi tersebut dipanggil maju untuk membantu koreksi soal tes ujian para siswa.

"Setelah maju ke bangku depan, guru itu memangku siswinya sambil meraba-raba kemaluannya dengan tangan. Pencabulan terhadap empat siswi hampir semua caranya seperti itu," kata dia.

Setelah dicabuli, lanjut Ade, korban diberi uang Rp 2000. Selain itu, siswi yang menjadi korban pencabulan juga akan dipinjami telepon seluler milik gurunya untuk main game di dalam kelas.

"Tapi itu usai mencabuli, guru itu mengancam kepada para siswi untuk tidak melaporkan kepada siapa saja. Kalau sampai melapor, guru akan marah," ujarnya.

Barang bukti seragam sekolah milik siswi yang menjadi korban pencabulan guru AS kini diamankan polisi, Jumat(11/8).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Atas tindakan nafsu bejat sang guru, para siswa pun menjadi trauma. Ade meyakini jumlah korban pencabulan kemungkinan bisa bertambah. Untuk itu, dia berharap kepada orangtua yang anaknya pernah menjadi korban pencabulan guru tersebut untuk segera melapor.

"Kita minta orang tua siswa untuk tidak takut melapor jika ada putrinya yang ikut menjadi korban pencabulan guru itu. Nanti kita akan mengorek informasi sedetail mungkin terkait kasus pencabulan yang dilakukan guru wali kelas itu," tutur dia.

Atas tindakan bejat tersebut, Ade mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara akan dikenakan kepada tersangka dan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena melibatkan tenaga pendidik dalam kasus tersebut," tegasnya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya