Liputan6.com, Gunungsitoli - Hari Anak Nasional yang baru saja diperingati seharusnya menjadi momentum agar anak-anak terbebas dari segala tindakan negatif. Namun, hal ini tidak terjadi bagi tiga anak perempuan di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Mereka justru menjadi korban pencabulan.
Seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Gunungsitoli, diduga mencabuli ketiga orang anak yang merupakan siswinya di sekolah dasar yang terletak di Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, ketiga pelajar SD yang diduga menjadi korban pencabulan berinisial BL (9) siswi kelas lima SD, HJ (10) siswi kelas lima SD, dan CL (8) siswi kelas tiga SD.
Pengakuan para korban, pelaku berinisial AL berulang kali berbuat cabul dengan cara meraba tubuh dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku. "Seingatku ada sekitar delapan kali. Aku disuruh pegang itunya, tangan kami dipaksanya," kata B, salah satu korban, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca Juga
Korban juga mengaku, perbuatan cabul gurunya tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2017, sekitar pukul 07.00 WIB. Perbuatan bejat itu berlangsung di ruang perpustakaan. Para korban mengungkapkan, saat pertama kali perbuatan tak senonoh tersebut terjadi, mereka menceritakan kepada orangtuanya.
"Saya sudah ceritakan kepada mama di rumah, mama takut melapor karena tidak ada bukti," tutur BL.
Koordinator Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Sukartini Wau, mengatakan pihaknya secepatnya menyampaikan laporan yang dialami ketiga pelajar SD tersebut kepada Wali Kota Gunungsitoli. Pihaknya juga mendukung sepenuhnya proses hukum karena perbuatan guru tersebut tidak manusiawi.
"Sedih saat anak-anak ini cerita tentang kejadian yang mereka alami. Pelakunya oknum PNS, jadi kita akan panggil untuk dilakukan klarifikasi melalui dinas terkait. Tetapi, karena korban sudah melapor, kita tunggu proses hukumnya," ujar dia.
Ketiga korban diketahui telah melaporkan pencabulan yang menimpa mereka ke Polres Nias, pada Senin, 24 Juli 2017. Mereka melapor dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ditemani Koordinator LK3 Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: