Buronan Lapas Timika Curi 15 Sepeda Motor dalam 2 Bulan

Jika dirata-ratakan, setiap empat hari sekali tersangka GL mencuri satu sepeda motor usai kabur dari Lapas Timika.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 20:30 WIB
CuranmorBuronan Lapas Timika Curi 15 Sepeda Motor dalam 2 Bulan
Ilustrasi motor curian. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Timika - Kepolisian Resor Mimika, Papua, terus menyelidiki jaringan atau sindikat pencurian sepeda motor yang kini kembali marak terjadi di Kota Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan, kembali maraknya pencurian sepeda motor di Timika, akhir-akhir ini diduga karena sebagian anggota jaringan belum tertangkap.

"Ada kemungkinan anggota jaringan yang pimpinannya sudah kami tangkap masih bebas berkeliaran di luar. Yang jelas kasus ini terus kami kembangkan," kata Dionisius di Timika, Selasa (12/9/2017), dilansir Antara.

Pada Minggu pagi, 10 September 2017, Polres Mimika membekuk GL alias Geri alias Gege, seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor di Timika. GL ditangkap di Jalan Bougenville, Timika. Yang bersangkutan sebelumnya kabur dari Lapas Klas II B Timika, pada Juli lalu.

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Arnolis Korowa saat menggelar konferensi pers di Polres Mimika, Selasa siang, menegaskan jajarannya terus bekerja maksimal untuk memberi ketenangan dan kenyamanan warga Timika dari aksi pencurian.

"Tim reserse kami telah bekerja maksimal untuk menangkap tersangka GL karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Kota Timika," kata Korowa.

Selain menghadirkan tersangka GL, polisi juga mempublikasikan 15 sepeda motor yang dicuri tersangka dalam kurun waktu dua bulan belakangan. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor diminta datang mengecek kendaraan mereka di Kantor Polres Mimika dengan membawa serta surat-surat kendaraan.

Korowa mengatakan jika dirata-ratakan setiap empat hari sekali tersangka GL mencuri satu sepeda motor usai kabur dari Lapas Timika.

Kepada polisi, tersangka GL mengaku mencuri sepeda motor tersebut di Jalan Leo Mamiri, Jalan Cenderawasih SP2, Jalan Serui Mekar, Jalan Yos Sudarso, Jalan Budi Utomo, Jalan Bougenville, dan di SP 1 Timika.

Sebagian besar sepeda motor curian itu telah dijual tersangka GL dengan kisaran harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit. "Ini memberi peringatan kepada warga agar lebih hati-hati menjaga barang milik pribadi," ujar Korowa mengingatkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya