Rencana Pernikahan Duda Asal Surabaya Buyar Gara-Gara Speaker

Duda satu anak asal Surabaya itu berencana menikah pada pertengahan September tahun ini.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 05 Sep 2017, 03:04 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 03:04 WIB
Rencana Pernikahan Duda Surabaya Buyar Gara-Gara Speaker
Duda satu anak asal Surabaya itu berencana menikah pada pertengahan September tahun ini, tapi buyar gara-gara pencurian speaker bluetooth. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Bukannya bersyukur dan menjaga amanah, seorang penyelia di sebuah pabrik speaker bluetooth yang bergaji Rp 5 juta malah nekat mencuri di tempat kerjanya sendiri. Dia melakukan pencurian itu dibantu seorang kawan dengan memanfaatkan kesempatan pulang kerja yang sepi di CV Sinar Baja Elektrik.

Yusup Hadi Pradana (26) dan rekannya tepergok mencuri speaker bluetooth saat penjaga keamanan pabrik memeriksa sepeda motornya ketika mereka keluar kantor.

"Saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh sekuriti, keduanya kedapatan membawa speaker yang dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan sudah dikemas dalam tas warna cokelat," kata Kanit Reskrim Polsek Tandes, AKP Olloan Manulang, Senin (4/9/2017).

Yang membantu Yusup adalah Syaiful Anwar (26), warga Gunung Darma II Nomor 22, Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya. Ia bersama duda dua anak itu sudah lima kali mencuri dengan memanfaatkan suasana sepi di tempat kerjanya karena sedang libur panjang.

Kepada polisi, Yusup mengaku sudah lima kali mencuri speaker bluetooth. Hasil curiannya itu kemudian ditawarkan ke teman-temannya melalui media sosial Facebook seharga Rp 750 ribu. Sebagian hasil penjualannya kemudian ia tabung.

"Sisa uangnya saya tabung buat tambahan pernikahan saya dan juga ada yang saya kasihkan teman saya yang mau pulang kampung Rp 200 ribu," kata Yusup.

Yusup memang berencana menikah untuk kedua kalinya pada pertengahan September tahun ini. Namun, rencana yang disusun duda satu anak itu harus ditunda gara-gara aksi pencurian speaker bluetooth-nya ketahuan.

Polisi menjerat Yusup dan kaki tangannya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya