Patung Raja Ratu dari Pulau Timor Nyaris Terkirim ke Singapura

Dua patung perunggu yang melambangkan raja dan ratu dari Pulau Timor diduga merupakan benda cagar budaya.

oleh Ola Keda diperbarui 20 Sep 2017, 00:04 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 00:04 WIB
Patung Raja Ratu dari Pulau Timor Nyaris Terkirim ke Singapura
Dua patung perunggu yang melambangkan raja dan ratu dari Pulau Timor diduga merupakan benda cagar budaya. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang, Nusa Tenggara Timur menggagalkan pengiriman paket berisi dua patung perunggu antik yang hendak diselundupkan ke Singapura melalui Kantor Pos dan Giro, Senin, 18 September 2017.

Barang antik yang dikirim dari Kabupaten Sumba Barat ini diduga berasal dari Pulau Timor, yang berusia ratusan tahun. Dua patung perunggu ini menggambarkan seorang raja beserta permaisurinya.

Diduga benda cagar budaya itu milik sebuah kerajaan masa lampau yang ada di Pulau Timor. Patung perunggu itu dikirim oleh seseorang atas nama Iwan Bait asal Sumba Barat, dengan penerima atas nama Eva Mardomingo di Singapura.

Kepala KPPBC Kupang M. Budy Iswantoro mengatakan, kedua benda ini diketahui setelah pemeriksaan terhadap paket yang dikirim melalui Pos Giro dan terdeteksi X-Ray. Karena mencurigakan, paket tersebut lalu diperiksa dan isi dalamnya terdapat dua buah patung perunggu antik.

"Karena diduga barang ini benda cagar alam, makanya kita berkoordinasi dengan dinas kebudayaan untuk meneliti apakah benar bahwa barang ini termasuk dalam benda cagar alam. Ini adalah barang- barang yang tidak boleh dibawa ke luar negeri lecuali dengan izin tertentu," ujar Iswantoro kepada Liputan6.com.

Paket itu akhirnya disita dan diserahkan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTT, Piter Manuk mengaku, pihaknya akan menjadikan kedua patung itu sebagai barang milik negara, lantaran benda cagar budaya hanya bisa dibawa keluar daerah untuk kepentingan promosi, atau pameran budaya. Bukan untuk diperjualbelikan antarnegara secara pribadi.

"Ini benda sesuai bentuknya, sesuai dengan ini benda Timor tapi dikirim dari Sumba ke Singapura dengan alamatnya itu. Tapi karena X-Ray kita mendeteksi, akhirnya ditahan di sini. Mulai hari ini sejak penyerahan, akan menjadi barang milik negara dan disimpan di dinas kebudayaan provinsi," kata Piter.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya