Sering Bolos, 7 Anggota Satpol PP Tak Bakal Digaji hingga 3 Bulan

Anggota Satpol PP itu ada yang sengaja bolos dengan alasan pulang kampung.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 11:30 WIB
Penertiban PKL dan Parkir Liar di Tanah Abang-Jakarta- Johan Tallo-20170504
Barang-barang dari PKL diangkut Satpol PP di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/5). Penertiban dilakukan agar tidak menggangu fungsi pedestrian untuk pejalan kaki. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Muara Teweh - Tujuh orang laki-laki dan perempuan tenaga kontrak anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapat hukuman sanksi pemberhentian sementara (skorsing) karena dinilai tidak disiplin menjalan tugas.

"Selama menjalani pemberhentian sementara, gaji ketujuh anggota Satpol PP tersebut tidak diamprah (dibayarkan)," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Utara, Aprin S Dahan di Muara Teweh, Minggu, 7 Januari 2018, dilansir Antara.

Menurut Aprin, sanksi skorsing itu sebagai efek jera dan pelajaran agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Hal itu juga agar menjadi perhatian dan pelajaran bagi anggota lainnya, supaya disiplin menjalankan tugas.

Tujuh orang Satpol PP yang diberikan sanksi skorsing dan gajinya tidak dibayarkan itu, karena setelah dihitung absennya selama satu tahun atau tahun 2017, ternyata banyak tidak masuk bekerja.

"Ada juga yang tanpa izin pimpinan tidak masuk bekerja dengan alasan pulang kampung, kemudian ketika sudah saatnya kembali masuk bekerja pascacuti bersama yang bersangkutan menambah lagi waktu libur," kata dia.

Aprin mengatakan bahwa pemberian saksi skorsing terhadap anggota Satpol PP ini terbagi atas dua. Dinilai dari tingkat kesalahannya, dua orang mendapat hukuman skorsing selama tiga bulan dan lima orang lainnya diskorsing satu bulan.

"Terhadap tujuh orang anggota yang mendapat sanksi ini, nantinya apabila sanksi masa skorsing sudah habis, kita minta agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi," kata Aprin.

Aprin mengingatkan, apabila mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari, Pemkab Barito Utara tidak akan segan-segan memutus kontrak kerja mereka.

Tujuh tenaga kontrak anggota Satpol PP Barito Utara tersebut merupakan hasil rekrutmen personel baru pada 2015 lalu. Saat itu direkrut sebanyak 50 orang terdiri dari 35 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.

Sanksi Lurah Bolos

Sidak Hari Pertama Masuk Usai Libur Tahun Baru di Palu
Sidak Hari Pertama Masuk Usai Libur Tahun Baru di Palu. (Liputan6.com/Apriawan)

Libur panjang akhir tahun memang waktu yang sangat ditunggu-tunggu para pekerja, termasuk para abdi negara, Pegawai Negeri Sipil atau PNS, atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Selasa, 2 Januari 2018, para aparat negara ini sudah harus kembali bekerja.

Namun, tetap saja ditemukan sejumlah PNS yang sengaja menambah hari liburnya sendiri tanpa pemberitahuan, alias membolos. Seperti di Palu, Sulawesi Tengah misalnya.

Saat inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan ASN pada Selasa pagi, Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri L Sawayah menemukan ada tiga lurah yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang akhir tahun.

Berdasarkan laporan, Asri mengungkapkan berbagai alasan ketiga lurah PNS itu membolos.

"Untuk Lurah Duyu menurut info dari stafnya ada di kolam sedang menunggu datangnya bibit ikan lele. Namun kalau Lurah Palupi, tim mendapati dirinya tidak hadir tanpa keterangan dan demikian pula Lurah Nunu yang tidak hadir juga tanpa keterangan," tutur Asri kepada Liputan6.com.

Sidak dilakukan di enam kelurahan yang dimulai dari kelurahan Tawanjuka, Palupi, Pengawu, Duyu, Boyaoge, Nunu, dan Kantor Kecamatan Tatanga.

Selain itu, Asri juga mendapatkan laporan adanya sebanyak tiga PNS yang merupakan kepala seksi tidak masuk kantor dengan berbagai alasan.

"Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dwi Suryani Insani kelurahan Pengawu, Kepala Seksi Sosial Kemasyarakatan Suleman, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tatanga Andre Sucipto," Asri menyebutkan.

Dalam sidak tersebut, Sekkot Palu juga menemukan adanya keluhan di sejumlah kelurahan tentang tingginya harga gas elpiji 3 kilogram yang mencapai Rp 35 ribu per tabung.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya