Densus 88 Tangkap Satpol PP Berpistol Terduga Terorisme

Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mengatakan, penangkapan ini sebagai bentuk deteksi dini terhadap ancaman terorisme.

oleh Abelda RN diperbarui 31 Des 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 31 Des 2017, 13:36 WIB
Terorisme Samarinda
Densus 88 menangkap seorang petugas Satpol PP Pemkab Kutai Kertanegara atas tuduhan teorisme (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Kutai Kertanegara - Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 Mabes Polri menangkap seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, MJ (37). Dia ditangkap tanpa perlawanan atas tuduhan terorisme.

Polisi menangkap MJ pada Sabtu 30 Desember 2017 sekitar pukul 16.00 Wita di kediamannya di kawasan Mangkurang Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

"Ditangkap personel Densus dan aparat kami di lapangan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin, Minggu (31/12/2017).

Safaruddin mengatakan, penangkapan ini sebagai bentuk deteksi dini terhadap ancaman terorisme. Gerak-gerik MJ, kata Safaruddin, sudah diawasi oleh Densus 88 dan Intel Polda Kaltim.

"Daripada kejadian yang tidak diinginkan, akhirnya dilakukan penangkapan ini," ujarnya seraya menambahkan pengawasan tersangka dilakukan tertutup guna menghindari keresahan warga.

 

Barang Bukti Pistol

Irjen Safaruddin
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin

Polisi menemukan barang bukti senjata api rakitan dari penangkapan MJ. Selain itu, penyidik menyita berbagai macam dokumen yang memberatkan MJ terkait dugaan terorisme.

"Nah, ini kenapa juga ada PNS punya senjata api di rumahnya? Ada yang tidak wajar di sini," kata Safaruddin.

Penyidikan sementara menemukan bahwa MJ adalah lone wolf, atau bergerak sendiri dalam dugaan terorisme. Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan tersangka.

"Sementara ini, belum ada keterlibatan tersangka dan instansi lain. Hanya oknum ini saja yang diamankan. Namun, kita lihat hasil perkembangan penyidikan tersangka nanti," kata Safaruddin.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Ade Yaya mengatakan, penyidik masih menerapkan pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

“Sementara ini adalah soal senjata apinya, kini masih dalam pengembangan Densus,” ujar Ade Yaya.

 

Istri MJ Keberatan

Densus 88 antiteror
Densus 88 antiteror (Liputan6.com/ Fajar Abrori)

Kurniawati, istri MJ, terlihat marah ketika satu per satu personel Densus 88 dan Polda Kaltim menggeledah kediamannya. Dia mengaku keberatan dengan penangkapan suaminya dan penggeledahan.

"Ada apa ini menggeledah rumah hingga membawa wartawan segala," ujar Kurniawati dengan nada tinggi.

Dia mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui senjata api dan dokumen-dokumen yang dituduhkan sebagai barang bukti terorisme tersebut.

"Kok bisa Polisi temukan barang ini di rumah saya?" ujar Kurniawati.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya