Penjelasan Satpol PP Jakarta Soal Bongkar Paksa Tenda Demonstran Penolak Revisi UU TNI di Gedung DPR

Aksi massa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang TNI masih berlanjut. Para demonstran terus melancarkan aksi dengan membangun tenda di atas trotoar kawasan gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 10 Apr 2025, 12:11 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 10:25 WIB
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Aksi massa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang TNI masih berlanjut. Para demonstran terus melancarkan aksi dengan membangun tenda di atas trotoar kawasan gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Namun aksi damai tanpa kekerasan itu justru hendak dibubarkan paksa oleh Satpol PP Jakarta, Rabu 9 April 2025. Tindakan Satpol PP itu pun coba diadang massa aksi. Mereka bersikeras tidak mau meninggalkan tenda sebagai cara bersuara.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menegaskan tidak ada tendensi untuk membubarkan aksi massa. Hanya saja, aksi dilakukan mereka sudah merugikan hak pejalan kaki.

"Alasannya warga unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung DPR/MPR. Mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mereka dan pejalan kaki tidak (bisa) lewat," kata Tumbur dalam keterangan diterima, seperti dikutip Kamis (10/4/2025).

Tumbur pun menggunakan Perda Jakarta 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Ada dua yang digunakan, pasal 3 huruf i dan j dan pasal 54 ayat (1). Selain itu, dia mengatakan sudah ada teguran listan sehari sebelum aksi pembubaran paksa, namun hal itu tidak diindahkan demonstran.

"Mereka mendirikan tenda 8 April 2025 dan sudah diimbau oleh petugas Satpol PP untuk membongkar tendanya namun mereka masih tetap bertahan" ungkap Tumbur.

"Tanggal 9 April 2025 tetap petugas woro-woro sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," sambung dia.

 

Adanya Laporan Warga

DPR Bersolek Jelang Sidang Tahunan dan Perayaan Kemerdekaan
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Tumbur mengklaim, adanya laporan warga diterima bahwa aksi demonstran dengan membangun tenda mengganggu kenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota.

"Namun warga pengunjuk rasa sekitar 20 orang tersebut mengindahkan petugas sehingga secara persuasif melaksanakan penataan trotoar. Kegiatan dilaksanakan dengan didampingi pihak kepolisian dan pihak TNI," papar dia.

Tumbur memastikan, pihaknya bukan melarang aksi unjuk rasa, sebab hal itu adalah kebebasan dsn kemerdekaan berpendat sebagai warga negara. Hanya saja, dia meminta hal tersebut tidak boleh melanggar aturan yang ada.

"Unjuk rasa silahkan, itu adalah hak. Hanya ketika aturan dilanggar dengan dengan mendirikan tenda menghalangi pejalan kaki itu jadi atensi," dia menandasi.

Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya