Liputan6.com, Buol – Sepasang anggota kepolisian digerebek saat berduaan tanpa busana di salah satu kamar mandi di Kompleks Asrama Polisi Polsek Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Kabar penggerebekan itu akhirnya viral hingga foto dan identitas keduanya tersebar luas.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membenarkan penggerebekan pasangan polisi oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Kabupaten Buol. Mereka diduga telah berhubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan.
Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, sebelum digerebek, anggota Propam Polres Buol pada Sabtu, 3 Feberuari 2018, sekitar pukul 10.00 Wita menerima informasi adanya anggota Polri berinisial Bripka YBN membawa seorang perempuan ke dalam rumah dinasnya yang berada di Aspol Polsek Momunu, Polres Buol.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, anggota seksi Propam Polres Buol dipimpin Ipda Jaozi kemudian menggerebek rumah yang ditempati oleh Bripka YBN.
Setelah diperiksa oleh Propam Polres Buol, diketahui bahwa perempuan yang bersama Bripka YBN adalah seorang anggota Polwan berinisial Bripda YM yang berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulteng di Palu.
Â
Â
Terancam Dipecat
Atas kasus itu, Polda Sulteng memastikan akan menindak tegas pasangan polisi yang diduga telah berbuat asusila.
"Sekali lagi Polda Sulteng akan bertindak tegas terhadap kedua oknum tersebut. Selain sebagai pembelajaran untuk yang lainnya, juga sebagai bentuk hukuman terhadap keduanya," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, melalui siaran pers.
Hal ini, kata Heri, sangat penting untuk disampaikan mengingat bahwa segala upaya pembinaan telah dilakukan baik secara rutin maupun insidental.
Menurutnya, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus itu. Polda Sulteng tetap akan berdiri tegak walaupun tanpa ada dua anggota tersebut di dalamnya.
"Bahkan bila dinilai sudah tidak dapat lagi dipertahankan atau tidak layak lagi sebagai anggota Polri, maka Polda Sulteng tidak segan-segan untuk memberhentikan keduanya, namun tetap diproses melalui aturan yang berlaku," ujar Hery.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement